BerandaHubungiMasuk
e-Bupot PPh Pasal 23/26

e-Bupot PPh Pasal 23/26

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
June 25, 2021
3 menit membaca

e-Bupot (Elektronik Bukti Potongan ) adalah perangkat lunak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat bukti pemotongan sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Mulai Masa September 2020, seluruh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23 dan/atau 26 diwajibkan untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan aplikasi e-Bupot.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-04/PJ/2017 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26

  2. Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-368/PJ/2020 Tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2017

Manfaat yang diberikan

kemudahan dalam penggunaan aplikasinya hemat waktu terjaminnya keamanan data memiliki fitur tanda tangan elektronik

Kemudahan dalam penggunaanya dikarenakan DJP telah menyusun aplikasi e-Bupot ini dengan tampilan yang ramah pengguna (user friendly), sehingga pengguna dapat mengaksesnya dengan mudah. Pembuatan SPT ini berbasis daring (dalam jaringan atau online) yang akan menghemat waktu karena dapat melaporkannya dimana saja dan kapan saja.

Setelah mengetahui pengertian dan manfaat yang diberikan oleh e-Bupot, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa dan membuat bukti pemotongan dengan menggunakan e-Bupot, Lalu siapa saja yang wajib melakukan pelaporan tersebut? yuk simak kelanjutannya

  1. Wajib Pajak yang telah dikukuhkan maupun belum dikukuhkan sebagai PKP dan memenuhi kriteria Pasal 6 ayat 1 PER-04/PJ/2017
  2. Menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam Satu Masa Pajak
  3. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh lebih dari Rp100.000.000,-
  4. Pernah menyampaikan SPT Masa secara elektronik

Langkah-Langkah mengakses e-Bupot

  1. Pengajuan Sertifikat Elektronik, telah melakukan Aktivasi EFIN dan telah melakukan Registrasi di DJP Online.
  2. Melakukan aktivasi akses di DJP Online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    Login di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login Tekan Profil - Aktivasi Fitur layanan Centang pada pilihan “e-bupot PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26” Tekan “ubah fitur layanan”, konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya” Jika sudah berhasil dilakukan aktivasi akses, akan muncul pemberitahuan “sukses dan selamat”, maka aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil.

Aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil, maka Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot.

Tata Cara Membuat Bukti Potong melalui e-Bupot

  1. Anda bisa mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Login menggunakan 15 (lima belas) digit NPWP dan Password akun DJP online Anda, masukkan kode keamanan dan klik login
  3. Anda akan masuk ke halaman informasi, lalu silahkan klik menu “Lapor”
  4. Untuk e-Bupot, Anda dapat mengakses “Menu Lapor” dan klik “PraPelaporan” sehingga akan muncul menu “ebupot” Pra pelaporan BP
  5. Klik menu ebupot untuk mengakses aplikasi tersebut
  6. Anda akan masuk ke dalam menu dashboard E-Bukti Potong
  7. Pilih menu Bukti Pemotongan pilih Pasal 23 dan Input BP 23 Input BP 23
  8. Isilah data identitas Wajib Pajak yang dipotong
  9. Isilah data dokumen yang menjadi dasar pemotongan
  10. Isilah data pajak penghasilan yang dipotong
  11. Isilah Identitas Pemotong Wajib Pajak
  12. Centang Opsi “Pernyataan” dan klik “Simpan”
  13. Setelah klik “Simpan” akan muncul notifikasi “Bukti Pemotongan PPh Pasal 23” dan silahkan klik “Ok”
  14. Akan muncul notifikasi bahwa bukti pemotongan berhasil disimpan lalu klik “Ok”
  15. Setelah itu Anda akan dibawa ke daftar Bukti Pemotongan dan ditunjukan list daftar bukti pemotongan
  16. Untuk melihat detailnya bisa masuk ke “Menu Bukti Pemotongan klik “Pasal 23” lalu klik “Daftar BP 23”
  17. Anda akan melihat list “Bukti Potong”
  18. Geser ke kanan untuk melihat kolom aksi, paling atas gambar mata lalu klik dan akan muncul bukti potong dan Anda bisa download atau cetak bukti potong tersebut. Aksi e-Bupot/ SPT sudah dikirim

Berikut ini adalah ciri-ciri Bukti Potong

Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, dimana 2 (dua) digit pertama berisi kode Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai dengan 99999999 dalam 1 (satu) tahun kalander Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)

Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID biling, kemudian pihak pemotong membayarnya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, fitur untuk bayar pajak lainnya) yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo untuk pembayaran yakni tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan pasal 23.

Tata Cara Pelaporan malalui e-Bupot

  1. Masuk ke akun DJP Online Anda, pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan
  2. Pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong
  3. Klik menu “SPT Masa PPh”, kemudian pilihan pilih “Penyiapan SPT Pasal 23”
  4. Lalu klik “Lengkapi” pada SPT Masa yang ingin dilihat. Jika SPT Masa Anda masih memiliki status “kurang bayar”, maka Anda harus melengkapi dengan bukti penyetoran pajak terlebih dahulu melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau Pemindahbukuan (PBK)
  5. Lengkapi dengan data yang Anda miliki beserta jumlah tanggung jawab Anda, kemudian klik “Simpan”
  6. Setelah sudah sesuai dan disimpan, selanjutnya klik “Lapor”.

Tagar

ebupotpph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Jasa Konstruksi dan PPh Final: Rincian Lengkap Sesuai PP-9/2022
Jasa Konstruksi dan PPh Final: Rincian Lengkap Sesuai PP-9/2022
February 07, 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial