
e-Bupot (Elektronik Bukti Potongan ) adalah perangkat lunak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat bukti pemotongan sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Mulai Masa September 2020, seluruh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23 dan/atau 26 diwajibkan untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan aplikasi e-Bupot.
Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-04/PJ/2017 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-368/PJ/2020 Tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Manfaat yang diberikan
kemudahan dalam penggunaan aplikasinya hemat waktu terjaminnya keamanan data memiliki fitur tanda tangan elektronik
Kemudahan dalam penggunaanya dikarenakan DJP telah menyusun aplikasi e-Bupot ini dengan tampilan yang ramah pengguna (user friendly), sehingga pengguna dapat mengaksesnya dengan mudah. Pembuatan SPT ini berbasis daring (dalam jaringan atau online) yang akan menghemat waktu karena dapat melaporkannya dimana saja dan kapan saja.
Setelah mengetahui pengertian dan manfaat yang diberikan oleh e-Bupot, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa dan membuat bukti pemotongan dengan menggunakan e-Bupot, Lalu siapa saja yang wajib melakukan pelaporan tersebut? yuk simak kelanjutannya
Langkah-Langkah mengakses e-Bupot
Login di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login Tekan Profil - Aktivasi Fitur layanan Centang pada pilihan “e-bupot PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26” Tekan “ubah fitur layanan”, konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya” Jika sudah berhasil dilakukan aktivasi akses, akan muncul pemberitahuan “sukses dan selamat”, maka aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil.
Aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil, maka Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot.
Tata Cara Membuat Bukti Potong melalui e-Bupot
Berikut ini adalah ciri-ciri Bukti Potong
Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, dimana 2 (dua) digit pertama berisi kode Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai dengan 99999999 dalam 1 (satu) tahun kalander Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)
Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID biling, kemudian pihak pemotong membayarnya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, fitur untuk bayar pajak lainnya) yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo untuk pembayaran yakni tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan pasal 23.
Tata Cara Pelaporan malalui e-Bupot