
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan dan tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 2 ayat (1a) serta Peraturan Presiden (PP) 83 Tahun 2021 dan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Terbitnya PMK No 112/PMK.03/2022 sebagai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mulai diterapkan 14 Juli 2022 berdasarkan pasal 2 ayat (1) PMK No 112/PMK.03/2022 dengan beberapa format baru.
Dalam sosialisasi PMK No 112/PMK.03/2022 yang diselenggarakan oleh PajakInd dan DJP pada tanggal 16 agustus 2022 DJP juga menjelaskan beberapa tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu:
Tim penyuluhan juga menjabarkan mengenai Perubahan Format dan masa transisi NPWP lama ke NPWP baru sesuai PMK No 112/PMK.03/2022.
Wajib Pajak | Format NPWP | Masa Transisi 14 Juli 2022 | Masa Transisi 1 Januri 2024 |
---|---|---|---|
NPWP Orang Pribadi Penduduk | NIK (Nomor Induk Kependudukan) | NPWP 15 dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) | NIK (Nomor Induk Kependudukan) |
NPWP Badan | 16 Digit Angka | NPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15) | NPWP 16 |
NPWP Instansi Pemerintah | 16 Digit Angka | NPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15) | NPWP 16 |
NPWP Orang Pribadi Non Penduduk | 16 Digit Angka | NPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15) | NPWP 16 |
NPWP Cabang | Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) | NPWP 15 dan NITKU (Baru dapat digunakan di 2024) | NITKU |
Sebagai tahap awal, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masih diimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat (6) PMK No 112/PMK.03/2022. Dalam mengimplementasikannya terlihat dalam penjabaran yang diringkas seperti pada tabel diatas ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak.
NIK yang telah sah menjadi identitas tunggal bagi penduduk indonesia, diberlakukan secara bertahap untuk memastikan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi single identity number di bidang perpajakan. Mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.