BerandaHubungiMasuk
Format baru NIK sebagai NPWP

Format baru NIK sebagai NPWP

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
October 04, 2022
2 menit membaca

Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan dan tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 2 ayat (1a) serta Peraturan Presiden (PP) 83 Tahun 2021 dan diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Terbitnya PMK No 112/PMK.03/2022 sebagai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mulai diterapkan 14 Juli 2022 berdasarkan pasa 2 ayat (1) PMK No 112/PMK.03/2022 dengan beberapa format baru.

Dalam sosialisasi PMK No 112/PMK.03/2022 yang diselenggarakan oleh Pajakind dan DJP pada tanggal 16 agustus 2022 DJP juga menjelaskan beberapa tujuan diterbitkanya PMK tersebut yaitu:

  1. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegerasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Tim penyuluhan juga menjabarkan mengenai Perubahan Format dan masa transisi NPWP lama ke NPWP baru sesuai PMK No 112/PMK.03/2022.

Wajib PajakFormat NPWPMasa Transisi 14 Juli 2022Masa Transisi 1 Januri 2024
NPWP Orang Pribadi PendudukNIK (Nomor Induk Kependudukan)NPWP 15 dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)NIK (Nomor Induk Kependudukan)
NPWP Badan16 Digit AngkaNPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15)NPWP 16
NPWP Instansi Pemerintah16 Digit AngkaNPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15)NPWP 16
NPWP Orang PribadiNon Penduduk16 Digit AngkaNPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15)NPWP 16
NPWP CabangNomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)NPWP 15 dan NITKU (Baru dapat digunakan di 2024NITKU

Sebagai tahap awal, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masi dimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat (6) PMK No 112/PMK.03/2022. Dalam mengimplementasikanya terlihat dalam penjabaran yang diringkas seperti pada tabel diatas ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak.

  1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk indonesia telah meimiliki NIK dan telah memiliki NPWP 15 digit sebelumnya, dapat menggunakan NIK sebagai NPWP sebagai format baru. Catatan: NIK yang di gunakan sebagai NPWP sudah berstatus VALID

  2. Wajib pajak orang pribadi penduduk yang baru melakukan registrasi untuk mendapatkan NPWP dengan kata lain baru mendaftarkan diri sebagai wajib pajak setelah implementasi integerasi NIK dengan NPWP ini akan mendapatkan NPWP 15 digit. hal ini akan berjalan sampai dengan 31 Desember 2023 Catatan: Dalam proses penfataran yang dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan NPWP ini akan dilakukan Validasi dan aktivasi NIK

  3. Wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk dan wajib pajak selain orang pribadi atau sering dikenal dengan wajib pajak Badan dan wajib pajak Instansi Pemerintah yang telah memiliki NPWP sebelumnya akan ditambahkan angka 0 didepan NPWP lama sehingga NPWP menjadi 16 digit

  4. Wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk dan baru melakukan registrasi atau pendaftaran sebagai wajib pajak setelah implementasi integerasi NIK menjadi NPWP akan diberika NPWP 16 digit sesuai dengan format baru

  5. Wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, perlakuan pemberian NPWP nya sama dengan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk yaitu dilakukan penmbahan angka 0 pada NPWP lama. untuk wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

NIK yang telah sah menjadi identitas tunggal bagi penduduk Indonesia, diberlakukan secara bertahap untuk memastikan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi Single Identity Number di bidang perpajakan. Mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan Perpajakan.


Tagar

npwpnik

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
July 08, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial