Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan dan tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 2 ayat (1a) serta Peraturan Presiden (PP) 83 Tahun 2021 dan diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Terbitnya PMK No 112/PMK.03/2022 sebagai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mulai diterapkan 14 Juli 2022 berdasarkan pasa 2 ayat (1) PMK No 112/PMK.03/2022 dengan beberapa format baru.
Dalam sosialisasi PMK No 112/PMK.03/2022 yang diselenggarakan oleh Pajakind dan DJP pada tanggal 16 agustus 2022 DJP juga menjelaskan beberapa tujuan diterbitkanya PMK tersebut yaitu:
Tim penyuluhan juga menjabarkan mengenai Perubahan Format dan masa transisi NPWP lama ke NPWP baru sesuai PMK No 112/PMK.03/2022.
Wajib Pajak | Format NPWP | Masa Transisi 14 Juli 2022 | Masa Transisi 1 Januri 2024 |
---|---|---|---|
NPWP Orang Pribadi Penduduk | NIK (Nomor Induk Kependudukan) | NPWP 15 dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) | NIK (Nomor Induk Kependudukan) |
NPWP Badan | 16 Digit Angka | NPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15) | NPWP 16 |
NPWP Instansi Pemerintah | 16 Digit Angka | NPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15) | NPWP 16 |
NPWP Orang PribadiNon Penduduk | 16 Digit Angka | NPWP 15 dan NPWP 16 (0+NPWP 15) | NPWP 16 |
NPWP Cabang | Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) | NPWP 15 dan NITKU (Baru dapat digunakan di 2024 | NITKU |
Sebagai tahap awal, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masi dimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat (6) PMK No 112/PMK.03/2022. Dalam mengimplementasikanya terlihat dalam penjabaran yang diringkas seperti pada tabel diatas ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk indonesia telah meimiliki NIK dan telah memiliki NPWP 15 digit sebelumnya, dapat menggunakan NIK sebagai NPWP sebagai format baru. Catatan: NIK yang di gunakan sebagai NPWP sudah berstatus VALID
Wajib pajak orang pribadi penduduk yang baru melakukan registrasi untuk mendapatkan NPWP dengan kata lain baru mendaftarkan diri sebagai wajib pajak setelah implementasi integerasi NIK dengan NPWP ini akan mendapatkan NPWP 15 digit. hal ini akan berjalan sampai dengan 31 Desember 2023 Catatan: Dalam proses penfataran yang dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan NPWP ini akan dilakukan Validasi dan aktivasi NIK
Wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk dan wajib pajak selain orang pribadi atau sering dikenal dengan wajib pajak Badan dan wajib pajak Instansi Pemerintah yang telah memiliki NPWP sebelumnya akan ditambahkan angka 0 didepan NPWP lama sehingga NPWP menjadi 16 digit
Wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk dan baru melakukan registrasi atau pendaftaran sebagai wajib pajak setelah implementasi integerasi NIK menjadi NPWP akan diberika NPWP 16 digit sesuai dengan format baru
Wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, perlakuan pemberian NPWP nya sama dengan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk yaitu dilakukan penmbahan angka 0 pada NPWP lama. untuk wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
NIK yang telah sah menjadi identitas tunggal bagi penduduk Indonesia, diberlakukan secara bertahap untuk memastikan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi Single Identity Number di bidang perpajakan. Mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan Perpajakan.