
Pemerintah kembali mengatur ulang kebijakan perpajakan sektor logam mulai. Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025 yang resmi disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan, khususnya di sektor perdagangan logam mulia yang bernilai tinggi namun selama ini belum sepenuhnya terpantau.
PMK 51/2025 mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, ketika bank atau lembaga keuangan yang terdaftar sebagai bullion bank membeli emas batangan dari produsen atau pihak terkait, mereka wajib membayar pajak 0,25% dari nilai transaksi.
Jika sebuah bank membeli emas batangan senilai Rp1 Miliar, maka:
PPh 22 = 0,25% x Rp1.000.000.000 = Rp2.500.000
Pajak ini harus dibayarkan saat transaksi dilakukan dan disetorkan ke kas negara.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi emas dalam skala besar tetap berada dalam pantauan sistem perpajakan.
Bagi masyarakat umum atau investor perorangan yang membeli emas batangan melalui toko retail atau e-commerce, aturan ini tidak berlaku langsung. Namun, transaksi tetap mungkin dikenai pajak lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPh 22 dari penjual, tergantung pada ketentuan sebelumnya, seperti yang diatur dalam PMK 48/2023.
PMK 51/2025 menandai langkah baru dalam tata kelola perpajakan emas batangan. Mulai 1 Agustus 2025, lembaga keuangan yang terlibat dalam bisnis bullion wajib memungut dan menyetorkan PPh 22 sebesar 0,25% setiap kali melakukan pembelian emas batangan.
Ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menertibkan aktivitas keuangan bernilai tinggi dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel.
(D.G)
