BerandaHubungiMasuk
Implementasi PMK 51/2025: Ketentuan Baru PPh Pasal 22 atas Transaksi Emas Batangan

Implementasi PMK 51/2025: Ketentuan Baru PPh Pasal 22 atas Transaksi Emas Batangan

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
11 Agustus 2025
1 menit membaca

Pemerintah kembali mengatur ulang kebijakan perpajakan sektor logam mulai. Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025 yang resmi disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan, khususnya di sektor perdagangan logam mulia yang bernilai tinggi namun selama ini belum sepenuhnya terpantau.

Apa Itu PPh 22 dalam PMK 51/2025?

PMK 51/2025 mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, ketika bank atau lembaga keuangan yang terdaftar sebagai bullion bank membeli emas batangan dari produsen atau pihak terkait, mereka wajib membayar pajak 0,25% dari nilai transaksi.

Siapa yang Terkena Dampaknya?

  • Subjek Pajak: lembaga jasa keuangan (seperti bank) yang melakukan pembelian emas batangan.
  • Bukan untuk perorangan: pembelian emas batangan oleh individu dari toko emas, e-commerce, atau pedagang perhiasan tidak termasuk dalam objek pungutan PPh 22 menurut PMK ini.

Contoh Perhitungan

Jika sebuah bank membeli emas batangan senilai Rp1 Miliar, maka:

PPh 22 = 0,25% x Rp1.000.000.000 = Rp2.500.000

Pajak ini harus dibayarkan saat transaksi dilakukan dan disetorkan ke kas negara.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan transparansi transaksi logam mulia
  • Mendorong kepatuhan pajak di sektor keuangan
  • Mengamankan penerimaan negara dari aktivitas bernilai tinggi
  • Memperkuat pengawasan aktivitas bullion bank di Indonesia

Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi emas dalam skala besar tetap berada dalam pantauan sistem perpajakan.

Bagaimana dengan Perorangan?

Bagi masyarakat umum atau investor perorangan yang membeli emas batangan melalui toko retail atau e-commerce, aturan ini tidak berlaku langsung. Namun, transaksi tetap mungkin dikenai pajak lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPh 22 dari penjual, tergantung pada ketentuan sebelumnya, seperti yang diatur dalam PMK 48/2023.

Kesimpulan

PMK 51/2025 menandai langkah baru dalam tata kelola perpajakan emas batangan. Mulai 1 Agustus 2025, lembaga keuangan yang terlibat dalam bisnis bullion wajib memungut dan menyetorkan PPh 22 sebesar 0,25% setiap kali melakukan pembelian emas batangan.

Ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menertibkan aktivitas keuangan bernilai tinggi dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel.

(D.G)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial