BerandaHubungiMasuk
Ingin Ubah Metode Pembukuan? Simak Ketentuan Resmi DJP dalam PER-8/PJ/2025

Ingin Ubah Metode Pembukuan? Simak Ketentuan Resmi DJP dalam PER-8/PJ/2025

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
18 Agustus 2025
2 menit membaca

Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku merupakan aspek penting dalam pengelolaan administrasi keuangan perusahaan. Untuk menjaga kepatuhan dan transparansi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan melalui PER-8/PJ/2025 tentang Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku.

Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung sistem administrasi pajak berbasis teknologi (Coretax) agar lebih modern, efektif, dan akuntabel.

Syarat Utama Pengajuan Perubahan

Permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku hanya dapat diajukan apabila:

  • Diajukan paling lambat 1 bulan sebelum awal tahun buku baru
  • Disertai alasan yang sah, misalnya karena permintaan pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak terkait lain
  • Disertai pernyataan bahwa perubahan:
    • Diperlukan oleh pihak berkepentingan untuk menghindari kesulitan/kerugian perusahaan
    • Tidak dimaksudkan untuk menggeser laba/rugi demi penghematan pajak
    • Baru diajukan untuk pertama kali (jika memang baru)

Notes: Dokumen pendukung seperti surat permintaan resmi dari pihak berkepentingan dapat dilampirkan.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Sebelum mengajukan, Wajib Pajak wajib memenuhi syarat memperoleh SKF sebagai bukti kepatuhan:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa terakhir
  • Tidak memiliki utang pajak, kecuali yang telah mendapat izin penundaan/pengangsuran dari DJP
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan

Tanpa SKF, permohonan tidak bisa diproses.

Prosedur Pengajuan via Coretax

Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak:

  1. Login ke Portal Wajib Pajak
  2. Pilih Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi
  3. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
  4. Pilih sub-layanan AS.15 (Perubahan Metode Pembukuan/Tahun Buku)
  5. Unggah data/dokumen lengkap
  6. Sistem menerbitkan bukti penerimaan elektronik

Proses Penanganan DJP

  • DJP memproses maksimal 15 hari kerja
  • Jika disetujui, diterbitkan surat persetujuan
  • Jika ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasan
  • Jika DJP tidak merespons hingga batas waktu, permohonan dianggap disetujui otomatis (fiktif positif) dan surat persetujuan wajib terbit dalam 5 hari kerja setelahnya

Perubahan Kedua dan Seterusnya

Wajib Pajak yang ingin mengajukan perubahan kedua kali atau lebih wajib telah menggunakan metode/tahun buku tersebut secara konsisten minimal 5 tahun pajak sebelumnya. Ketentuan ini untuk mencegah perubahan yang terlalu sering dan tanpa alasan kuat.

Kewajiban Pelaporan SPT

Jika tahun buku berubah:

  • Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan bagian tahun pajak yang terdampak dalam SPT Tahunan terpisah
  • Hal ini menjamin pelaporan penghasilan tetap transparan serta mencegah potensi manipulasi atau penggelapan pajak
  • DJP berwenang memeriksa kebenaran laporan tersebut

Kesimpulan

Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku adalah hak Wajib Pajak, namun harus memenuhi seluruh ketentuan agar tidak menimbulkan risiko perpajakan. Melalui PER-8/PJ/2025, DJP memberikan kejelasan prosedur sekaligus memfasilitasi proses digital via Coretax.

Tips: Siapkan dokumen secara lengkap, pahami tiap tahapan, dan jalankan prinsip taat asas agar pengajuan berjalan lancar sesuai aturan.

(S.P.H)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial