Ingin Ubah Metode Pembukuan? Simak Ketentuan Resmi DJP dalam PER-8/PJ/2025
18 Agustus 2025
2 menit membaca
Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku merupakan aspek penting dalam pengelolaan administrasi keuangan perusahaan. Untuk menjaga kepatuhan dan transparansi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan melalui PER-8/PJ/2025 tentang Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung sistem administrasi pajak berbasis teknologi (Coretax) agar lebih modern, efektif, dan akuntabel.
Permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku hanya dapat diajukan apabila:
- Diajukan paling lambat 1 bulan sebelum awal tahun buku baru
- Disertai alasan yang sah, misalnya karena permintaan pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak terkait lain
- Disertai pernyataan bahwa perubahan:
- Diperlukan oleh pihak berkepentingan untuk menghindari kesulitan/kerugian perusahaan
- Tidak dimaksudkan untuk menggeser laba/rugi demi penghematan pajak
- Baru diajukan untuk pertama kali (jika memang baru)
Notes: Dokumen pendukung seperti surat permintaan resmi dari pihak berkepentingan dapat dilampirkan.
Sebelum mengajukan, Wajib Pajak wajib memenuhi syarat memperoleh SKF sebagai bukti kepatuhan:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa terakhir
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali yang telah mendapat izin penundaan/pengangsuran dari DJP
- Tidak sedang dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan
Tanpa SKF, permohonan tidak bisa diproses.
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak:
- Login ke Portal Wajib Pajak
- Pilih Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih sub-layanan AS.15 (Perubahan Metode Pembukuan/Tahun Buku)
- Unggah data/dokumen lengkap
- Sistem menerbitkan bukti penerimaan elektronik
- DJP memproses maksimal 15 hari kerja
- Jika disetujui, diterbitkan surat persetujuan
- Jika ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasan
- Jika DJP tidak merespons hingga batas waktu, permohonan dianggap disetujui otomatis (fiktif positif) dan surat persetujuan wajib terbit dalam 5 hari kerja setelahnya
Wajib Pajak yang ingin mengajukan perubahan kedua kali atau lebih wajib telah menggunakan metode/tahun buku tersebut secara konsisten minimal 5 tahun pajak sebelumnya. Ketentuan ini untuk mencegah perubahan yang terlalu sering dan tanpa alasan kuat.
Jika tahun buku berubah:
- Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan bagian tahun pajak yang terdampak dalam SPT Tahunan terpisah
- Hal ini menjamin pelaporan penghasilan tetap transparan serta mencegah potensi manipulasi atau penggelapan pajak
- DJP berwenang memeriksa kebenaran laporan tersebut
Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku adalah hak Wajib Pajak, namun harus memenuhi seluruh ketentuan agar tidak menimbulkan risiko perpajakan. Melalui PER-8/PJ/2025, DJP memberikan kejelasan prosedur sekaligus memfasilitasi proses digital via Coretax.
Tips: Siapkan dokumen secara lengkap, pahami tiap tahapan, dan jalankan prinsip taat asas agar pengajuan berjalan lancar sesuai aturan.
(S.P.H)