BerandaHubungiMasuk
Insentif Masa Pandemi  di 82/PMK.03/2021

Insentif Masa Pandemi di 82/PMK.03/2021

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Insentif Pajak
August 08, 2021
3 menit membaca

Pada tanggal 01 Juli 2021 Pemerintah menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Insentif Masa Pandemi  di 82/PMK.03/2021

Kebijakan yang mulai berlaku per 1 Juli 2021 ini telah mengatur enam insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sampai akhir tahun ini. Berikut keenam insentif tersebut:

1. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Namun karyawan yang bekerja di perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

2. Insentif pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau PPh final DTP Dengan adanya insentif ini wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Kebijakan tersebut megaskan bahwasannya pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaiman peraturan terkait, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan pada setiap bulan nya

3. Isentif PPh final jasa konstruksi DTP Penyesuaian insentif PPh final jasa konstruksi DTP. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) akan mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah.

4. insentif PPh Pasal 22 Impor Pembebasan pada insentif PPh Pasal 22 Impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya erdapat 730 bidang usaha yang mendapatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

5. insentif angsuran PPh Pasal 25 Pemberian insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 216 bidang usaha tertentu, yang sebelumnya terdapat 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pada PMK 82/2021 juga menegaskan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas PPh Pasal 25.

insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

6. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak pada salah satu dari 132 bidang usaha yang sebelumnya 725 bidang usaha akan mendapatkan insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5 miliar.

Sementara untuk fasilitas PPh yang diperpanjang sebagai berikut:

A. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. B. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. C. Pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. D. Pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor.

Neilmaldrin Noor juga menyampaikan agar bisa menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id. Lalu, pemberi kerja atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Perpanjangan waktu fasilitas PPh Penanganan Covid-19

Setelah sebelumnya sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020 dan akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penangangan Covid-19 tersebut hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan waktu dimasukkan dalam PMK 83/2021. Melalui Pasal I PMK tersebut, pemerintah telah mengubah ketentuan pada Pasal 11 PMK 239/2020. Pasal tersebut menyebutkan 4 insentif yang diberikan pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

“Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.” bunyi pada Pasal 11 ayat (2) PMK 239/2020 s.t.d.d. PMK 83/2021.

Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021. Sedangkan ketentuan perpanjangan fasilitas PPh ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.


Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Perpanjangan Insentif PPh 21 DTP Pada Masa Pandemi
Insentif Pajak
Perpanjangan Insentif PPh 21 DTP Pada Masa Pandemi
September 10, 2021
3 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial