BerandaHubungiMasuk
Menuju Era Kendaraan Listrik: Peraturan Insentif Fiskal dan Tantangan Kepatuhan Pelaku Usaha di Indonesia

Menuju Era Kendaraan Listrik: Peraturan Insentif Fiskal dan Tantangan Kepatuhan Pelaku Usaha di Indonesia

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Insentif Pajak
April 25, 2024
2 menit membaca

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 mengenai pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024 telah dijelaskan secara rinci dalam dokumen yang Anda berikan. Ini adalah peraturan yang disusun untuk memberikan insentif fiskal bagi impor dan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dalam rangka mendorong peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, serta untuk meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik di dalam negeri.

Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari peraturan tersebut adalah:

  1. Tujuan peraturan ini adalah untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) serta mendorong investasi dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
  2. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pembebasan atau penangguhan pembayaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap impor atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi syarat tertentu.
  3. Peraturan ini menetapkan bahwa PPnBM atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu akan ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2024.
  4. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
  5. Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menagih PPnBM yang terutang jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Tentang KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dengan Total Nilai Penjualan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dengan detail sebagai berikut:

Harga JualRp40.000.000.000,00
PPN 10%Rp4.000.000.000,00
Harga Jual Termasuk PPNRp44.000.000.000,00

Penghitungan total PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah atas impor dan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Total PPnBM Impor CBURp3.300.000.000,00
Total PPnBM Penyerahan CKDRp0,00
Total PPnBM yang Ditanggung PemerintahRp3.300.000.000,00

Proses pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025. Ini memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melaporkan dan memperbaiki ketidaksesuaian data yang mungkin terjadi.

Pasal 7 menjelaskan bahwa PPnBM yang terutang tidak akan ditanggung oleh pemerintah jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban seperti yang diatur dalam peraturan, seperti tidak menggunakan dokumen yang sesuai atau tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan pengelolaan pajak yang efisien dan transparan. Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menagih PPnBM yang terutang jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan peraturan ini. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha serta menjaga keadilan dalam pengelolaan pajak.

(S.R)


Tagar

peraturan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak dalam KEP-67/PJ/2025
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak dalam KEP-67/PJ/2025
February 28, 2025
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial