Pemberian insetif pajak dampak Covid-19 berupa PPh 21 DTP karyawan sebelumnya telah diatur hanya sampai Juni 2021, melalui Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
PMK No.9/2021 merupakan perpanjangan pemberian insentif pajak dampak Covid-19 yang sebelumnya telah diberikan pada 2020 dan telah mengalami beberapa kali perubahan ketentuan jenis usaha penerima fasilitas pajak dan masa pemberlakuan insentif pajak. Maka, dengan demikian melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Pemerintah masih melanjutkan pemberian insentif pajak dampak Covid-19 di tahun ini yang rencanya hanya hingga Juni 2021, akan diperpanjang hingga Desember 2021 melalui:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona virus Disease 2019.
Apabila dalam PMK.9/2021 ada penambahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau jenis usaha yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini maka, dalam kebijakan terbaru PMK No.82/2021 ini ada pengurangan jumlah KLU penerima insentif pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers menyatakan:
“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung dalam pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi”.
Berikut pengurangan jumlah KLU penerima insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021:
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan dikawasan berikat dapat memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp.200 juta karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiabn pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini tidak berlaku bagi pegawai yang penghasilannya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK No 9/PMK.03/2021.
Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak, dengan menggunakan format sebagai berikut:
Penyampaian permohonan insentif PPh 21 DTP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara:
Format pengajuan surat keterangan insentif pajak PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:
Setelah mengajukan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP, kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan apakah pengajuan diterima atau ditolak.
Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Mendapatkan Insentif Pajak PPh 21 DTP
Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif Pajak PPh 21 DTP
Perusahaan yang mengajukan insentif PPh 21 DTP juga harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan Kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/pmk.03/2021” pada kolom uraian pembayaran SSP atau kolom uraian aplikasi pembuatan Kode Billing atas PPh 21 DTP.
Perusahaan yang mengajukan insentif PPh 21 DTP wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dengan menggunakan format sebagai berikut:
Lampiran Formulir Laporan Realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Karena jumlah KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang ini tidak berubah dibanding sebelumnya, yakni ada 1.189 bidang usaha, maka berikut daftar KLU yang dapat mengajukan insentif Pajak PPh 21 DTP:
Setelah memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, jangan lupa juga untuk melaporkan realisasinya ke DJP. Lakukan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh Badan Anda tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda akibat keterlambatan.