BerandaHubungiMasuk
Perpanjangan Insentif PPh 21 DTP Pada Masa Pandemi

Perpanjangan Insentif PPh 21 DTP Pada Masa Pandemi

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Insentif Pajak
September 10, 2021
3 menit membaca

Pemberian insetif pajak dampak Covid-19 berupa PPh 21 DTP karyawan sebelumnya telah diatur hanya sampai Juni 2021, melalui Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

PMK No.9/2021 merupakan perpanjangan pemberian insentif pajak dampak Covid-19 yang sebelumnya telah diberikan pada 2020 dan telah mengalami beberapa kali perubahan ketentuan jenis usaha penerima fasilitas pajak dan masa pemberlakuan insentif pajak. Maka, dengan demikian melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Pemerintah masih melanjutkan pemberian insentif pajak dampak Covid-19 di tahun ini yang rencanya hanya hingga Juni 2021, akan diperpanjang hingga Desember 2021 melalui:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona virus Disease 2019.

I. KLU Penerima Insentif Pajak Berkurang kecuali PPh 21 DTP

Apabila dalam PMK.9/2021 ada penambahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau jenis usaha yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini maka, dalam kebijakan terbaru PMK No.82/2021 ini ada pengurangan jumlah KLU penerima insentif pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers menyatakan:

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung dalam pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi”.

Berikut pengurangan jumlah KLU penerima insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021:

  1. Jumlah KLU yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP sebanyak 1.189 (tidak berubah).
  2. KLU penerima insentif PPh 22 Impor DTP sebanyak 132 yang dimana sebelumnya sebanyak 730.
  3. KLU penerima insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebanyak 216 yang dimana sebelumnya sebanyak 1.018.
  4. KLU penerima insentif pengembalian pendahuluan PPN sebanyak 132 yang dimana sebelumnya sebanyak 725.

II. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

  1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan dikawasan berikat dapat memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah.

  2. Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp.200 juta karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiabn pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

  3. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

III. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP tidak berlaku bagi PNS,TNI,Polri

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini tidak berlaku bagi pegawai yang penghasilannya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK No 9/PMK.03/2021.

IV. Cara mengajukan insentif pajak PPh 21 DTP

Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak, dengan menggunakan format sebagai berikut:

Penyampaian permohonan insentif PPh 21 DTP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara:

  1. Login pada https://pajak.go.id
  2. Masuk ke menu Layanan
  3. Pilih Info KSWP
  4. Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Format pengajuan surat keterangan insentif pajak PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:

Surat-Permohonan-Insentif-Pajak-PPh-21-DTP no 1

  1. KPP akan Terbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Pengajuan Insentif Pajak PPh 21 DTP

Setelah mengajukan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP, kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan apakah pengajuan diterima atau ditolak.

Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Mendapatkan Insentif Pajak PPh 21 DTP

Contoh-surat-pemberitahuan-berhak-mendapatkan-insentif-pajak-PPh-21-DTP no. 2

Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif Pajak PPh 21 DTP

Contoh-surat-pemberitahuan-penolakan-pengajuan-insentif-pajak-PPh-21-DTP no. 3

Perusahaan yang mengajukan insentif PPh 21 DTP juga harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan Kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/pmk.03/2021” pada kolom uraian pembayaran SSP atau kolom uraian aplikasi pembuatan Kode Billing atas PPh 21 DTP.

  1. Wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan insentif Pajak PPh 21 DTP

Perusahaan yang mengajukan insentif PPh 21 DTP wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dengan menggunakan format sebagai berikut:

Lampiran Formulir Laporan Realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Contoh-formulir-laporan-realisasi-insentif-pajak-PPh-21-DTP no. 4

V. Daftar KLU yang bisa mengajukan insentif pajak PPh 21 DTP

Karena jumlah KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang ini tidak berubah dibanding sebelumnya, yakni ada 1.189 bidang usaha, maka berikut daftar KLU yang dapat mengajukan insentif Pajak PPh 21 DTP:

00111

0012

0013

0014

0015

0016

0017

0018

0019

0020

0021

0022

0023

0024

0025

0026

0027

0028

0029

0030

0031

0032

0033

0034

0035

Setelah memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, jangan lupa juga untuk melaporkan realisasinya ke DJP. Lakukan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh Badan Anda tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda akibat keterlambatan.


Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Menuju Era Kendaraan Listrik: Peraturan Insentif Fiskal dan Tantangan Kepatuhan Pelaku Usaha di Indonesia
Insentif Pajak
Menuju Era Kendaraan Listrik: Peraturan Insentif Fiskal dan Tantangan Kepatuhan Pelaku Usaha di Indonesia
April 25, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial