Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19 sampai dengan Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021. Aturan ini telah merevisi PMK Nomor 9 Tahun 2021. Insentif ini akan meringankan beban Wajib Pajak dan menangani dampak dari pandemi Covid-19.
“Pembebasan insentif Perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif,” dikutip dari isi pertimbangan PMK 82/2021.
Restitusi dipercepat adalah bagian salah 1 (satu) diantara insentif yang diberikan. Restitusi Dipercepat sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja.
Insentif Restitusi PPn dipercepat kini diberikan untuk Wajib Pajak pada 132 KLU dari sebelumnya 725 KLU. selain ada pengurangan jumlah sektor penerima pada beberapa insentif, perpanjangan waktu ini juga tidak diberikan untuk Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak Kawasan Berikat.
Pencabutan Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
a. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Kode KLU Insentif Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
Petunjuk Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Sebagai PKP Berisiko Rendah