BerandaHubungiMasuk
Insentif Pajak Dimasa Pandemi (Restitusi PPN Dipercepat)

Insentif Pajak Dimasa Pandemi (Restitusi PPN Dipercepat)

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Insentif Pajak
September 03, 2021
1 menit membaca

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19 sampai dengan Desember 2021.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021. Aturan ini telah merevisi PMK Nomor 9 Tahun 2021. Insentif ini akan meringankan beban Wajib Pajak dan menangani dampak dari pandemi Covid-19.

“Pembebasan insentif Perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif,” dikutip dari isi pertimbangan PMK 82/2021.

Jenis Insentif Pajak yang diberikan

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP
  2. PPh Final DTP untuk UMKM
  3. PPh Final Jasa Kontruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
  4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
  5. Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25
  6. Pemberian Restitusi PPN Dipercepat

Restitusi dipercepat

Restitusi dipercepat adalah bagian salah 1 (satu) diantara insentif yang diberikan. Restitusi Dipercepat sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja.

Insentif Restitusi PPn dipercepat kini diberikan untuk Wajib Pajak pada 132 KLU dari sebelumnya 725 KLU. selain ada pengurangan jumlah sektor penerima pada beberapa insentif, perpanjangan waktu ini juga tidak diberikan untuk Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak Kawasan Berikat.

Insentif atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berbunyi

Pencabutan Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:

a. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

b. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

Kode KLU Insentif Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN

82 PMK.03 2021Per page-0079

82 PMK.03 2021Per page-0080

82 PMK.03 2021Per page-0081

Petunjuk Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Sebagai PKP Berisiko Rendah

82 PMK.03 2021Per page-0082

82 PMK.03 2021Per page-0083


Tagar

insentif pajak

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Ketentuan Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah
Ketentuan Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah
September 10, 2021
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial