
Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberian insentif pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sampai dengan Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2021 peraturan ini merevisi peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021. Perpanjangan insentif ini diberikan lantaran masih diperlukan untuk meringankan dampak dari pandemi Covid-19 sektor yang mendapatkan insentif ini pun disesuaikan
Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 saat ini diberikan untuk Wajib Pajak pada 216 KLU. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu 1.018 KLU. selain itu, perpanjangan pada Juli sampai dengan Desember 2021 ini tidak berlaku juga untuk Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak Kawasan Berikat.
Untuk Wajib Pajak yang ingin mendapatkan perpanjangan masa pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, sesuai dengan PMK 82/2021, harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.
Berikut ini adalah Kode KLU yang mendapatkan Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Formulir Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Petunjuk Pengisian Formulir Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25