Insentif ini diberikan pada WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Insentif ini berupa insentif PPh Final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (PPh Final DTP). Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang jadi kebutuhan sektor pertanian.
Pemotong PPh Final Jasa Konstruksi harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP melalui www.pajak.go.id, dengan menggunakan format sebagai berikut:
Pemotong pajak harus membuat SSP atau cetakan Kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran SSP atau kolom uraian aplikasi pembuatan Kode Billing atas PPh Final DTP.
Penyampaian laporan realisasi PPh Final Jasa Konstruksi DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.