
Kementerian Keuangan menetapkan batas maksimal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak persyaratan tertentu menjadi Rp1 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang ditandatangani dan diundangkan pada tahun 2026, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Aturan ini secara resmi menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 yang sebelumnya mengatur tata cara pengembalian pendahuluan.
PMK 28/2026 mengatur batas pengembalian pendahuluan PPN maksimal Rp1 miliar untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan jumlah penyerahan hingga Rp4,2 miliar. Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam proses restitusi pajak tanpa pemeriksaan mendalam di awal.
Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, dijelaskan bahwa PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar dapat diberikan pengembalian pendahuluan jika memenuhi kriteria tertentu. Batasan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) berlaku untuk satu Masa Pajak. Selain itu, jumlah penyerahan yang dilaporkan harus berada di rentang di atas Rp0 hingga Rp4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Penurunan limit ini merupakan penyesuaian signifikan dari kebijakan sebelumnya yang sempat memberikan kelonggaran hingga Rp5 miliar. Dengan limit yang lebih rendah, PKP yang memiliki kelebihan bayar di atas Rp1 miliar secara otomatis akan diproses melalui jalur pemeriksaan reguler sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian ini. Penelitian meliputi kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, validitas bukti pemotongan atau pemungutan PPh, serta validitas Pajak Masukan yang dikreditkan.
Khusus untuk PPN, DJP juga akan memastikan apakah PKP benar-benar melakukan kegiatan seperti ekspor barang kena pajak atau penyerahan kepada pemungut PPN. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu paling lama satu bulan sejak permohonan diterima oleh kantor pelayanan pajak.
Pemerintah mengharapkan Wajib Pajak dapat lebih cermat dalam mengelola administrasi perpajakannya, mengingat batasan restitusi cepat kini semakin selektif. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan kepada Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara dari risiko pengembalian yang tidak tepat.
