
Di Indonesia, penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2). Ketentuan ini lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 (PP-51/2008) s.t.d.t.d. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP-9/2022).
Menurut Pasal 1 angka 2 PP-9/2022, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Usaha Jasa Konstruksi dilakukan melalui kegiatan yang berupa layanan konsultansi konstruksi; pekerjaan konstruksi; dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Jika suatu usaha memenuhi definisi tersebut, maka penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2).
Klasifikasi usaha jasa konstruksi ditentukan berdasarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang merupakan dokumen resmi sebagai bukti kualifikasi dan klasifikasi usaha jasa konstruksi. SBU ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Final yang dikenakan atas usaha jasa konstruksi bergantung pada beberapa faktor, seperti jenis pekerjaan dan kualifikasi usaha. Berdasarkan PP-9/2022, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Tarif | Kriteria |
---|---|
1,75% | Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (Pekerjaan Konstruksi) |
4% | Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (Pekerjaan Konstruksi) |
2,65% | Dilakukan oleh Penyedia Jasa selain kedua Penyedia Jasa di atas (Pekerjaan Konstruksi) |
3,5% | Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan (Konsultansi Konstruksi) |
6% | Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan (Konsultansi Konstruksi) |
2,65% | Dilakukan oleh penyedia jasa Penyedia Jasa yang memiliki SBU. (Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi) |
4% | Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU. (Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi) |
Menurut Pasal 5 PP-51/2008, PPh Final atas jasa konstruksi dipotong langsung oleh pihak Pengguna Jasa atau dengan penyetoran langsung oleh pihak Penyedia Jasa. Besarnya PPh Final yang harus dipotong atau disetor sendiri ditentukan berdasarkan nilai pembayaran atau penerimaan pembayaran yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku.
Batas waktu pembayaran dan pelunasannya adalah:
Pihak pemotong dan pemungut wajib melaporkan pemotongan dan pemungutan tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh. Ketentuan batas waktu pelaporan ini juga berlaku bagi pengusaha jasa konstruksi yang menyetor sendiri PPh terutang. Apabila terdapat selisih kekurangan PPh berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dibandingkan dengan pajak yang telah dipotong atau disetor sendiri, maka Penyedia Jasa wajib menyetorkan selisih kekurangan tersebut secara mandiri.
(A.P.C)