
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengumumkan batas akhir program relaksasi pajak daerah yang tengah berlangsung. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bapenda_tangkab pada Senin (1/12/2025), pemerintah daerah mengingatkan Wajib Pajak bahwa insentif penghapusan sanksi administratif akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Program relaksasi ini memberikan fasilitas penghapusan denda dan/atau bunga untuk sejumlah jenis pajak daerah tertentu. Insentif ini mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor Hotel, Hiburan, Parkir, dan Restoran. Selain itu, kebijakan penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
Dalam ketentuannya, fasilitas ini berlaku untuk seluruh masa pajak yang dibayarkan selama bulan Desember 2025. Bapenda Kabupaten Tangerang mengajak para pelaku usaha dan wajib pajak terkait untuk tidak melewatkan kesempatan berhemat ini di penghujung tahun. “Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bayar pajak lebih mudah dan hemat!” seru Bapenda dalam sosialisasi digitalnya.
Langkah pemberian insentif ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meringankan beban pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah sebelum tutup buku tahun anggaran 2025. Wajib Pajak diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu berakhir guna menghindari pengenaan sanksi administratif di kemudian hari.
