
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan program spesial berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi administratif dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Makassar yang ke-418. Melalui akun Instagram resmi @bapenda.makassar pada Sabtu (8/11/2025), diumumkan bahwa program insentif ini berlaku mulai 8 November hingga 15 Desember 2025.
Kepala Bapenda atau perwakilan resmi dalam unggahan tersebut menjelaskan bahwa fasilitas penghapusan sanksi administratif diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah. Jenis pajak yang tercakup meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan. Selain itu, insentif ini juga berlaku untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Secara spesifik, program ini menawarkan penghapusan denda pajak untuk tahun pajak 2024 ke bawah. Lebih menarik lagi, terdapat diskon pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 20 persen untuk periode tahun 2014-2022, dan diskon sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah. “Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak dengan lebih hemat dan bebas denda,” seru Bapenda Makassar kepada masyarakat.
Untuk mempermudah wajib pajak, pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi PAKINTA. Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus berpartisipasi dalam perayaan ulang tahun kota.
