BerandaHubungiMasuk
Yuk, Pahami PerGub No 27 Tahun 2025 Tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak

Yuk, Pahami PerGub No 27 Tahun 2025 Tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Pajak Daerah
12 Desember 2025
2 menit membaca

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:

  1. Keringanan pokok pajak
  2. Pengurangan dan pembebasan pokok pajak
  3. Pengurangan dan pembebasan sanksi administratif pajak

Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk dapat memberikan keringanan pokok pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak. Keringanan Pokok Pajak ini diberikan secara jabatan dan/atau atas permohonan Wajib Pajak, pemberian keringanan pokok pajak secara jabatan dapat diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

  • Penggalian potensi pencairan piutang pajak
  • Percepatan target penerimaan pajak
  • Stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran
  • Kepentingan sosial kemanusiaan
  • Pertimbangan lain yang ditentukan oleh Gubernur dalam rangka mendukung program prioritas nasional dan/atau Provinsi DKI Jakarta

Keringanan pokok pajak secara jabatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan keringanan pokok pajak atas permohonan Wajib Pajak diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Gubernur.

Keringanan pokok pajak atas permohonan Wajib Pajak diberikan dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak atas permohonan Wajib Pajak. Keputusan keringanan pokok pajak atas permohonan Wajib Pajak ditetapkan dengan Keputusan gubernur.

Pengurangan pokok pajak dapat diberikan sebesar persentase atau nilai tertentu hingga 100%. Kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak ini dapat dilihat berdasarkan Keputusan Gubernur. Pengurangan atau pembebasan pokok pajak secara jabatan akan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah dan ditetapkan dengan cara menerbitkan surat ketetapan pajak yang mencantumkan pemberian pengurangan atau pembebasan pokok dan/atau pajak yang harus dibayar setelah pemberian pengurangan atau pembebasan pokok.

Permohonan ini dapat diajukan dengan mencermati hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak diajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran
  2. diajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal atau tidak
  3. diajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal atau ditolak
  4. tidak diajukan keberatan
  5. diajukan keberatan tetapi dicabut Wajib Pajak dan Bapenda telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut.

Syarat Permohonan pengurangan atau pembebasan pokok pajak

  1. satu permohonan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan dalam hal permohonan pengurangan, harus mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan
  3. diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Jawab Pajak dan dalam hal diajukan bukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak maka permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa

Permohonan pengurangan atau pembebasan pokok pajak harus melampirkan fotokopi KTP untuk WP OP, lalu untuk Badan dapat melampirkan fotokopi KTP pengurus, kartu NPWP, akta pendirian dan/atau perubahan, dan surat kuasa (jika diperlukan).

Hal berikut dikecualikan dari ketentuan Pergub No 27 Tahun 2025

  • permohonan pengurangan atau pembebasan pokok PKB dan BBNKB, satu permohonan dapat diajukan secara kolektif untuk beberapa kendaraan bermotor
  • permohonan pengurangan pokok PBB-P2 yaitu satu permohonan dapat diajukan secara kolektif untuk beberapa SPPT tahun pajak yang sama atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang sama dan terdaftar di unit Bapenda yang sama.

(T.M)


Tagar

pajak daerah

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kabupaten Tangerang Hapus Denda Pajak Hotel hingga Reklame Selama Desember 2025
Kabupaten Tangerang Hapus Denda Pajak Hotel hingga Reklame Selama Desember 2025
14 Desember 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial