
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk dapat memberikan keringanan pokok pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak. Keringanan Pokok Pajak ini diberikan secara jabatan dan/atau atas permohonan Wajib Pajak, pemberian keringanan pokok pajak secara jabatan dapat diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
Keringanan pokok pajak secara jabatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan keringanan pokok pajak atas permohonan Wajib Pajak diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Gubernur.
Keringanan pokok pajak atas permohonan Wajib Pajak diberikan dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak atas permohonan Wajib Pajak. Keputusan keringanan pokok pajak atas permohonan Wajib Pajak ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
Pengurangan pokok pajak dapat diberikan sebesar persentase atau nilai tertentu hingga 100%. Kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak ini dapat dilihat berdasarkan Keputusan Gubernur. Pengurangan atau pembebasan pokok pajak secara jabatan akan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah dan ditetapkan dengan cara menerbitkan surat ketetapan pajak yang mencantumkan pemberian pengurangan atau pembebasan pokok dan/atau pajak yang harus dibayar setelah pemberian pengurangan atau pembebasan pokok.
Permohonan ini dapat diajukan dengan mencermati hal-hal sebagai berikut:
Permohonan pengurangan atau pembebasan pokok pajak harus melampirkan fotokopi KTP untuk WP OP, lalu untuk Badan dapat melampirkan fotokopi KTP pengurus, kartu NPWP, akta pendirian dan/atau perubahan, dan surat kuasa (jika diperlukan).
Hal berikut dikecualikan dari ketentuan Pergub No 27 Tahun 2025
(T.M)
