BerandaHubungiMasuk
Pajak Padel 10%: Fakta yang Bikin Harga Sewa Lapangan Jadi Bulat

Pajak Padel 10%: Fakta yang Bikin Harga Sewa Lapangan Jadi Bulat

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Pajak Daerah
10 November 2025
2 menit membaca

Pernah booking lapangan padel, lalu total tagihannya sedikit lebih mahal dari yang Anda bayangkan? Belakangan ini, olahraga yang viral di kalangan anak muda dan professional ini sedang ramai dibicarakan, bukan hanya soal teknik bermainnya, tapi juga soal tagihan yang menyertai: Pajak 10%.

  1. Pajak 10% itu Namanya Apa Sih?

Pajak yang Anda bayar saat sewa lapangan padel itu namanya PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), dulunya lebih dikenal sebagai Pajak Hiburan. Pajak ini dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yang berarti uangnya masuk ke kas kota atau provinsi Anda, bukan ke kas negara.

Menurut pihak Pemda, Padel dianggap hiburan karena masuk kategori ”Olahraga Permainan Berbayar”. Logikanya, Anda membayar untuk bersenang-senang atau rekreasi di fasilitas yang dikomersilkan.

  1. Kenapa Padel Kena Pajak?

Sebenarnya, ide mengenakan pajak pada aktivitas sewa lapangan itu bukan hal baru. Aturan serupa sudah ada sejak lama, tepatnya sejak tahun 1997 melalui UU Nomor 19 Tahun 1997 (dulu disebut Pajak Hiburan). Kini, namanya bertransformasi menjadi PBJT.

Intinya, menurut Peraturan Daerah (seperti Perda Nomor 1 Tahun 2024), setiap kegiatan olahraga permainan atau kebugaran yang menggunakan fasilitas berbayar (ada biaya sewa tempat/alat) akan dikenakan PBJT. Inilah dasar hukum kenapa sewa lapangan padel akhirnya ikut dipajaki, yang dikuatkan lagi melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.

Padel tidak sendirian. Aturan PBJT 10% ini berlaku untuk hampir semua tempat yang kita sewa untuk berolahraga, termasuk:

  • Olahraga Lapangan Populer: Futsal, sepak bola/mini soccer, tenis, bulu tangkis, voli, dan squash.

  • Aktivitas Kebugaran: Fitness Center, yoga, pilates, dan zumba.

  • Fasilitas Lainnya: Kolam renang, billiard, bowling, dan jetski.

  1. Apa Dampaknya buat Kita yang Hobi Main?

Sebagai konsumen, dampaknya sederhana: harga sewa yang Anda bayar akan naik 10%. Jika sewa lapangan Rp300.000, Anda harus membayar tambahan Rp30.000 untuk pajak.

Namun, ada sisi positifnya: Uang 10% tersebut akan digunakan oleh Pemda untuk membiayai pembangunan dan fasilitas umum di kota Anda. Ini Adalah wujud kontribusi Anda sebagai warga negara yang menikmati layanan komersial.

Pihak Pemda berargumen, karena Padel adalah olahraga premium dengan biaya sewa yang tidak murah, penarikan pajak ini dianggap pantas dan adil. Jadi, setiap pukulan keras yang Anda lakukan di lapangan kaca tidak hanya menghasilkan poin, tetapi juga mengalirkan dana yang bermanfaat bagi perbaikan layanan publik di lingkungan sekitar.

Pada akhirnya, biaya tambahan 10% ini adalah bentuk kontribusi Anda untuk pembangunan daerah. Setiap smash dan drop shot yang Anda lakukan di lapangan padel kini memiliki makna ganda: menjaga kesehatan diri, sekaligus mendukung kesehatan fiskal kota. Terus berolahraga, terus berkontribusi!

(D.G)


Tagar

pajak daerah

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kabupaten Tangerang Hapus Denda Pajak Hotel hingga Reklame Selama Desember 2025
Kabupaten Tangerang Hapus Denda Pajak Hotel hingga Reklame Selama Desember 2025
14 Desember 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial