
Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan para pelaku usaha dan wajib pajak mengenai program insentif pajak yang sedang berlangsung. Dalam unggahan di akun Instagram resmi @bdg.bapenda pada Selasa (21/10/2025), pemerintah kota mengumumkan kebijakan Pembebasan Denda dan Bunga Pajak Daerah Tahun 2025 yang berlaku hingga akhir tahun ini.
Program relaksasi pajak ini mencakup berbagai jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), antara lain PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan. Selain itu, insentif penghapusan sanksi administratif ini juga berlaku untuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial pelaku usaha di Kota Bandung.
Dalam skema insentif ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja. “Wargi cukup bayar pokoknya aja, otomatis bunga dan dendanya DIHAPUS,” tulis Bapenda Kota Bandung dalam sosialisasi digitalnya. Mekanisme penghapusan sanksi ini dilakukan secara sistematis tanpa perlu permohonan manual yang rumit, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Bapenda Kota Bandung mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan sisa waktu program yang akan berakhir pada 31 Desember 2025. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sangat diharapkan untuk mendukung pendapatan daerah dan pembangunan kota.
