
Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023, hal ini memungkinkan masyarakat membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan dan tidak perlu membayar denda atau sanksi administratif dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan. Program pemutihan berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat, bisa memanfaatkan pemutihan pajak sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaraan
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen tambahan khusus
Nah untuk wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini, jangan lupa bahwa program ini akan ditutup tanggal 29 Desember 2023.
(T.M)
