
Jasa perhotelan merupakan salah satu sektor industri yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk jasa penyediaan akomodasi seperti hotel, hostel, vila, dan lainnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PBJT untuk jasa perhotelan, termasuk objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pembayarannya.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa perhotelan mencakup penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan:
Jenis akomodasi yang termasuk jasa perhotelan meliputi:
Subjek Pajak: Konsumen barang dan jasa tertentu, yaitu pengguna jasa perhotelan.
Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan yang melakukan penjualan atau penyerahan jasa perhotelan.
Dasar Pengenaan PBJT: Jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia jasa perhotelan menjadi dasar pengenaan pajak. Jika pembayaran dilakukan melalui voucher, nilai rupiah voucher tersebut menjadi dasar perhitungan. Jika tidak ada pembayaran, harga jual sejenis di wilayah Provinsi DKI Jakarta digunakan sebagai acuan.
Tarif PBJT: Tarif untuk jasa perhotelan ditetapkan sebesar 10% sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Perhitungan PBJT: Besaran PBJT dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif 10%. Contoh: Jika konsumen membayar Rp1.000.000 untuk layanan hotel, maka PBJT yang terutang adalah: Rp1.000.000 × 10% = Rp100.000
Saat Terutang Pajak: PBJT terutang pada saat pembayaran atau penyerahan jasa perhotelan dilakukan.
Akses Website Pajak Online
Pilih Jenis Pajak
Input Data Setoran Pajak
Konfirmasi dan Proses Pembayaran
Cetak Halaman Tagihan
(A.P.C)