BerandaHubungiMasuk
Panduan Lengkap PBJT Jasa Perhotelan: Tata Cara Pembayaran

Panduan Lengkap PBJT Jasa Perhotelan: Tata Cara Pembayaran

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Pajak Daerah
January 10, 2025
2 menit membaca

Jasa perhotelan merupakan salah satu sektor industri yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk jasa penyediaan akomodasi seperti hotel, hostel, vila, dan lainnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PBJT untuk jasa perhotelan, termasuk objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pembayarannya.

Apa Itu Jasa Perhotelan dalam PBJT?

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa perhotelan mencakup penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan:

  • Pelayanan makan dan minum
  • Kegiatan hiburan
  • Fasilitas lainnya, seperti ruang rapat atau pertemuan

Jenis akomodasi yang termasuk jasa perhotelan meliputi:

  • Hotel
  • Hostel
  • Vila
  • Pondok wisata
  • Motel
  • Losmen
  • Wisma pariwisata
  • Pesanggrahan
  • Rumah Penginapan/Guest House/Bungalo/Resort/Cottage
  • Glamping

Pengecualian Jasa Perhotelan

  • Tempat tinggal asrama oleh pemerintah
  • Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
  • Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  • Jasa biro perjalanan wisata
  • Persewaan ruangan untuk usaha di hotel

Subjek dan Wajib PBJT untuk Jasa Perhotelan

Subjek Pajak: Konsumen barang dan jasa tertentu, yaitu pengguna jasa perhotelan.

Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan yang melakukan penjualan atau penyerahan jasa perhotelan.

Dasar Pengenaan dan Tarif PBJT Jasa Perhotelan

Dasar Pengenaan PBJT: Jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia jasa perhotelan menjadi dasar pengenaan pajak. Jika pembayaran dilakukan melalui voucher, nilai rupiah voucher tersebut menjadi dasar perhitungan. Jika tidak ada pembayaran, harga jual sejenis di wilayah Provinsi DKI Jakarta digunakan sebagai acuan.

Tarif PBJT: Tarif untuk jasa perhotelan ditetapkan sebesar 10% sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Cara Menghitung dan Saat Terutang PBJT

Perhitungan PBJT: Besaran PBJT dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif 10%. Contoh: Jika konsumen membayar Rp1.000.000 untuk layanan hotel, maka PBJT yang terutang adalah: Rp1.000.000 × 10% = Rp100.000

Saat Terutang Pajak: PBJT terutang pada saat pembayaran atau penyerahan jasa perhotelan dilakukan.

Tata Cara Pembayaran PBJT

  1. Akses Website Pajak Online

    • Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id
    • Klik tombol “Masuk” dan masukkan email serta password yang terdaftar
    • Centang kotak “I’m Not A Robot” dan klik “Masuk”
  2. Pilih Jenis Pajak

    • Klik menu “Jenis Pajak”
    • Pilih opsi “PBJT Jasa Perhotelan”
  3. Input Data Setoran Pajak

    • Klik opsi “Pembayaran” dan pilih “Masukkan Nama Objek Pajak”
    • Klik “Input Setoran Pajak” di kanan atas halaman
    • Isi formulir dengan data wajib pajak, termasuk tahun pajak dan masa pajak
    • Masukkan nominal pokok setoran dan pilih kategori “Dengan Bunga Atau Tanpa Bunga”
  4. Konfirmasi dan Proses Pembayaran

    • Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Simpan”, kemudian klik “Next”
    • Pilih metode pembayaran (ATM, Teller, E-Banking, QRIS, atau Virtual Account)
    • Jika memilih ATM, pilih jenis bank
    • Klik “Konfirmasi Dan Proses”
  5. Cetak Halaman Tagihan

    • Setelah berhasil, halaman tagihan permohonan dapat dilihat dan dicetak

(A.P.C)


Tagar

perhotelandaerah

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pemutihan Pajak Jakarta Desember 2023
Pemutihan Pajak Jakarta Desember 2023
December 01, 2023
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial