
Peraturan “KEP-67 Tahun 2025” ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta penyampaian SPT dalam rangka implementasi sistem Coretax DJP yang dimulai pada 1 Januari 2025.
Poin-poin utama dalam peraturan ini adalah:
Penghapusan Sanksi Administratif: Peraturan ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran, penyetoran pajak, atau penyampaian SPT, khususnya selama masa transisi ke sistem Coretax.
Cakupan Penghapusan: Penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) termasuk PPh Orang Pribadi dan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai untuk periode tertentu (Desember 2024 hingga Februari 2025).
Syarat Penghapusan: Penghapusan hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan Wajib Pajak, bukan karena kelalaian yang disengaja. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu keterlambatan sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terkait pengalihan hak atas tanah/bangunan
c. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terkait penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran tertentu dan Pajak penghasilan Pasal 25
d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
e. Bea Meterai
Pelaksanaan: Jika sanksi administratif telah mengarah pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), maka sanksi tersebut akan dihapus oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi Wajib Pajak selama masa transisi ke sistem yang baru dan mengurangi pemberian sanksi yang tidak perlu bagi Wajib Pajak yang masih beradaptasi dengan prosedur baru.
(D.G)