BerandaHubungiMasuk
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak dalam KEP-67/PJ/2025

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak dalam KEP-67/PJ/2025

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
February 28, 2025
2 menit membaca

Peraturan “KEP-67 Tahun 2025” ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta penyampaian SPT dalam rangka implementasi sistem Coretax DJP yang dimulai pada 1 Januari 2025.

Poin-poin utama dalam peraturan ini adalah:

  1. Penghapusan Sanksi Administratif: Peraturan ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran, penyetoran pajak, atau penyampaian SPT, khususnya selama masa transisi ke sistem Coretax.

  2. Cakupan Penghapusan: Penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) termasuk PPh Orang Pribadi dan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai untuk periode tertentu (Desember 2024 hingga Februari 2025).

  3. Syarat Penghapusan: Penghapusan hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan Wajib Pajak, bukan karena kelalaian yang disengaja. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu keterlambatan sebagai berikut:

    a. Pajak Penghasilan (PPh)

    • Masa Pajak Januari 2025: laporan disampaikan paling lambat 28 Februari 2025;
    • Masa Pajak Februari 2025: laporan disampaikan paling lambat 31 Maret 2025;
    • Masa Pajak Maret 2025: laporan disampaikan paling lambat 30 April 2025.

    b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terkait pengalihan hak atas tanah/bangunan

    • Masa Pajak Desember 2024: dilaporkan sebelum 31 Januari 2025;
    • Masa Pajak Januari 2025: dilaporkan sebelum 28 Februari 2025;
    • Masa Pajak Februari 2025: dilaporkan sebelum 31 Maret 2025;
    • Masa Pajak Maret 2025: dilaporkan sebelum 30 April 2025.

    c. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terkait penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran tertentu dan Pajak penghasilan Pasal 25

    • Masa Pajak Januari 2025: dilaporkan sebelum 28 Februari 2025;
    • Masa Pajak Februari 2025: dilaporkan sebelum 31 Maret 2025;
    • Masa Pajak Maret 2025: dilaporkan sebelum 30 April 2025.

    d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    • Masa Pajak Januari 2025: disetor paling lambat 10 Maret 2025;
    • Masa Pajak Februari 2025: disetor paling lambat 10 April 2025;
    • Masa Pajak Maret 2025: disetor paling lambat 10 Mei 2025.

    e. Bea Meterai

    • Masa Pajak Desember 2024: disampaikan paling lambat 31 Januari 2025;
    • Masa Pajak Januari 2025: disampaikan paling lambat 28 Februari 2025;
    • Masa Pajak Februari 2025: disampaikan paling lambat 31 Maret 2025;
    • Masa Pajak Maret 2025: disampaikan paling lambat 30 April 2025.
  4. Pelaksanaan: Jika sanksi administratif telah mengarah pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), maka sanksi tersebut akan dihapus oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi Wajib Pajak selama masa transisi ke sistem yang baru dan mengurangi pemberian sanksi yang tidak perlu bagi Wajib Pajak yang masih beradaptasi dengan prosedur baru.

(D.G)


Tagar

peraturansanksi

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Tren Baru dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Perubahan Signifikan dalam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi
Tren Baru dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Perubahan Signifikan dalam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi
July 31, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial