BerandaHubungiMasuk
Kemenkeu Rilis Aturan Baru Pembayaran Proyek Akhir Tahun Lewat Rekening Penampungan

Kemenkeu Rilis Aturan Baru Pembayaran Proyek Akhir Tahun Lewat Rekening Penampungan

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
04 Desember 2025
1 menit membaca

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan. Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 November 2025 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 109 Tahun 2023, guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran di penghujung tahun.

Beleid ini mengatur mekanisme pembayaran atas pekerjaan kontraktual yang direncanakan selesai antara batas akhir pengajuan tagihan hingga 31 Desember, namun belum sepenuhnya tuntas. Untuk mengamankan alokasi anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Penampungan ke Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). RPATA ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat di Bank Indonesia. Mekanisme ini memastikan dana tersedia dan siap dibayarkan kepada penyedia barang/jasa begitu pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, atau sesuai prestasi pekerjaan jika tidak tuntas hingga akhir tahun.

Salah satu terobosan penting dalam aturan ini adalah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang melampaui batas akhir tahun anggaran. PPK dapat memberikan perpanjangan waktu hingga 90 hari kalender ke tahun berikutnya kepada penyedia yang sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan. Penyedia wajib membuat surat pernyataan kesanggupan dan bersedia dikenakan denda keterlambatan. Aturan ini berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga serta Badan Layanan Umum (BLU), dengan mekanisme khusus bagi BLU melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran BLU (RPATA BLU).

Dalam lampiran peraturan, pemerintah juga menetapkan daftar pekerjaan strategis tertentu yang otomatis dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati tahun anggaran, seperti program Makan Bergizi Gratis, penanganan TBC, revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur konektivitas dan ketahanan pangan. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan program prioritas nasional tanpa terhambat siklus administrasi tahunan anggaran, sembari tetap menjaga disiplin fiskal dan tertib administrasi keuangan negara.


Tagar

beritaperaturanPMK 84 Tahun 2025

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial