BerandaHubungiMasuk
Kenali PP 43/2025, Siapa Saja yang Sekarang Boleh Menyusun Laporan Keuangan?

Kenali PP 43/2025, Siapa Saja yang Sekarang Boleh Menyusun Laporan Keuangan?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
03 Desember 2025
1 menit membaca

Laporan keuangan merupakan hal yang sangat krusial bagi setiap badan usaha. Melalui laporan keuangan, perusahaan dapat menilai apakah kegiatan usahanya memberikan keuntungan ataupun sebaliknya. Tidak hanya itu, laporan keuangan juga menjadi dasar bagi pihak internal maupun eksternal dalam mengambil keputusan ekonomi.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 menjadi langkah penting bagi pemerintah dalam mengoptimalkan keandalan laporan keuangan di Indonesia. Regulasi ini hadir karena rendahnya kualitas penyusunan laporan keuangan di berbagai sektor, terutama pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum mengikuti standar akuntansi.

Melalui PP 43/2025 ditegaskan bahwa laporan keuangan hanya dapat disusun oleh individu yang berkompeten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar laporan yang dihasilkan tidak sekedar untuk kepentingan administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pihak yang Dapat Menyusun Laporan Keuangan

Berdasarkan Pasal 5 PP 43/2025, penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu:

  1. Pegawai atau karyawan entitas yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang akuntansi.
  2. Profesional independen, seperti akuntan publik, konsultan keuangan, atau profesi penunjang lainnya yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Entitas wajib menyesuaikan dengan standar yang relevan, seperti SAK Umum, SAK ETAP, atau SAK EMKM bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pentingnya Kompetensi dan Integritas

PP 43/2025 juga menekankan pentingnya kompetensi dan integritas. Kompetensi dibuktikan melalui pendidikan formal dan sertifikasi profesi, sementara integritas tercermin dari kejujuran, objektivitas, serta tanggung jawab moral dalam menyajikan informasi keuangan. Penyusun laporan keuangan dilarang keras memanipulasi atau menutupi data yang dapat menyesatkan pengguna laporan.

Dampak Regulasi

Lebih lanjut, aturan ini memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan profesi akuntansi. Bagi pelaku usaha, penerapan PP 43/2025 dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, sehingga dapat mempermudah akses pembiayaan maupun kerjasama bisnis. Bagi profesional akuntansi, regulasi ini memperluas peluang dan memperkuat peran akuntan dalam mendukung tata kelola keuangan yang sehat.

Dengan diberlakukannya PP 43/2025, diharapkan seluruh pelaku usaha di Indonesia semakin disiplin dalam menyusun laporan keuangan yang transparan, akurat, dan sesuai standar. Langkah ini bukan hanya memperkuat integritas pelaporan keuangan nasional, tetapi juga menjadi pondasi penting menuju ekosistem ekonomi yang lebih akuntabel dan berdaya saing tinggi.

(T.F)


Tagar

peraturan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial