BerandaHubungiMasuk
Ketentuan Dividen Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Bebas PPh

Ketentuan Dividen Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Bebas PPh

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
May 10, 2021
3 menit membaca

Pajak dividen adalah pemotongan atau pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.

Berdasarkan undang-undang perpajakan, dividen termasuk ke objek pajak dan terkena. pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh). Jadi, setiap wajib pajak yang menerima dividen yang berupa laba saham, laba dari polis asuransi, ataupun laba hasil usaha koperasi, tetap harus membayar pajak nya. Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak.

Berdasarkan kondisi tertentu, Sebagian laba yang diterima tidak termasuk kedalam objek pajak sehingga tidak perlu pemotongan pajak penghasilan. Oleh karena itu pula dividen terbagi menjadi dua bagian, ada dividen objek pajak, dan ada pula dividen bukan objek pajak.

Ketentuan Dividen Menurut PP Nomor 9 Tahun 2021

Dividen dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ini merupakan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip pada ayat 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 di Bab III membahas mengenai Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Untuk Kemudahan Berusaha Mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Pada Bab III Pasal 4 dari ketentuan tersebut, maka dalam hal pembayaran dividen melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), akan berlaku sejumlah hal seperti berikut:

  1. Bagi entimen yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menerapkan tingkat Pajak 0 persen pada Daftar Pemegang Saham (DPS Final) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. Pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri maka wajib melakukan upload NPWP dan KITA/KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan Pajak Penghasilan atas dividen diatas secara mandiri. Direktur Panin telah mengatakan aturan tersebut telah berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 2020. Dimana ketentuannya untuk dividen dalam negeri bebas, tetapi untuk wajib pajak perorangan masih menunggu peraturan pelaksana.

Adapun rapat umum pemegang saham atau dividen interim sebagaimana yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis. Sedangkan penghasilan lain merupakan pendapatan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.

Dividen yang berasal dari Dalam Negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri seperti yang tercantum pada pasal 4 ayat 3 huruf f poin 1 Undang-Undang Cipta Kerja tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, pada Pasal 4 Ayat 3 huruf f poin 1 menerangkan bahwa objek pajak yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri dan diperoleh Wajib Pajak. Wajib Pajak tersebut adalah orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen masih diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri.

Serta, telah dijelaskan juga mengenai ketentuan terbaru dividen pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 pada ayat 6 yang tertulis jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana telah dimaksud pada ayat 7 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Syarat Agar Bebas Pajak Dividen

Pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Hal ini bertujuan agar dapat mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor riil. Namun, agar bisa mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak harus menanamkan modalnya Kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi. Pada Pasal 35 PMK 18/2021 ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  1. Berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Obligasi atau sukuk Lembaga pembiayaan dimiliki oleh pemerintah.
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank Syariah.
  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi oleh OJK.
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
  8. Penyertaan modal perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang telah didirikan dan berkedudukan.
  10. Kerja sama dengan Lembaga pengelola investasi
  11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil.
  12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Catatan Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4985), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Tagar

pajakpph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
September 23, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial