
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 4 Maret 2026, diundangkan pada tanggal 16 Maret 2026, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan tersebut. Aturan baru ini bertujuan menyediakan alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah guna mendanai pembangunan infrastruktur demi mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.
PMK 11 Tahun 2026 memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengajukan pinjaman berbasis kegiatan maupun tunai. Regulasi ini juga memuat kriteria ketat untuk lembaga penyalur, batas maksimal pembiayaan, hingga sanksi berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) apabila terjadi gagal bayar.
Regulasi ini mensyaratkan pemerintah daerah (Pemda) yang ingin mengajukan pinjaman untuk memenuhi kriteria administrasi, keuangan, dan kelayakan program. Dari segi keuangan, batas maksimal pembiayaan utang ditambah jumlah pinjaman tidak boleh melampaui 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Selain itu, Pemda wajib memiliki rasio kemampuan keuangan pengembalian pembiayaan paling rendah di angka 2,5. Pinjaman tersebut harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk oleh pemerintah diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, termasuk berbadan hukum perseroan terbatas dengan mayoritas saham milik pemerintah dan memiliki peringkat kredit nasional minimal AA. PMK ini juga membuka peluang bagi lembaga penyalur untuk mengusulkan suku bunga yang bersifat konsesional kepada Menteri Keuangan bagi daerah dengan keterbatasan kapasitas fiskal, di mana pemerintah pusat dapat turut mengalokasikan subsidi bunganya.
Apabila Pemda tidak melunasi kewajiban pinjaman daerah yang telah jatuh tempo, Menteri Keuangan berhak melakukan pemotongan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Pemotongan dilakukan berdasarkan permohonan lembaga keuangan penyalur setelah proses rekonsiliasi nilai kewajiban yang ditandatangani oleh kepala daerah dan lembaga penyalur dalam rentang waktu paling lama sepuluh hari kerja.
Dengan skema yang tertuang dalam PMK 11 Tahun 2026, pemerintah pusat memperkuat alternatif pendanaan proyek infrastruktur di wilayah daerah sekaligus menjaga kedisiplinan fiskal melalui instrumen sanksi yang tegas. Tata kelola pinjaman ini diharapkan dapat mengakselerasi pemerataan layanan publik di seluruh Indonesia.
