Hallo Pajakinders, sehubungan dengan muncul PMK 66 Tahun 2023, banyak yang masih bingung fasilitas apa aja sih yang menjadi objek pajak dari Natura/Kenikmatan? Apakah laptop salah satu fasilitas yang menjadi objek pajak? Lalu apa saja syarat untuk membiayakan Laptop kantor ke dalam SPT Tahunan? Maka dari itu, yuk kita simak artikel ini!
Pada dasarnya seluruh biaya yang dikeluarkan oleh badan dapat dibebankan sepanjang berhubungan dengan 3M (untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara). Ketentuan mengenai biaya yang dapat dibebankan diatur dalam Pasal 6 UU PPh dan yang tidak dapat dibebankan diatur dalam Pasal 9 UU PP.
Kemudian untuk aturan terkait natura diatur dalam PMK 66 Tahun 2023, untuk laptop fasilitas kantor dapat dibiayakan oleh perusahaan sepanjang berhubungan dengan 3M dan bagi pegawai dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi batasan pada no 3 berikut.
Sesuai Pasal 2 ayat 6 PMK 66 Tahun 2023, Pemberi kerja melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Lalu diatur kembali pada Pasal 2 ayat 1 PMK 66 Tahun 202, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(R.F)