
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 22 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau sekitar awal Januari 2026.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan adanya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas secara signifikan. Lonjakan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menerapkan instrumen trade remedies berupa tindakan pengamanan (safeguard) untuk memulihkan kondisi industri nasional.
Berdasarkan PMK Nomor 98 Tahun 2025, BMTP akan dikenakan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun dengan tarif yang menurun secara bertahap setiap tahunnya. Besaran tarif bervariasi tergantung pada pos tarif (HS Code) produk, yang mencakup 16 pos tarif kain tenunan dari kapas. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan berkisar antara Rp3.000,00 hingga Rp3.300,00 per meter. Memasuki tahun kedua, tarif akan turun menjadi Rp2.800,00 hingga Rp3.100,00 per meter, dan pada tahun ketiga menjadi Rp2.600,00 hingga Rp2.900,00 per meter.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation) atau Bea Masuk Preferensi yang telah berlaku. Artinya, importir harus membayar tarif bea masuk reguler ditambah dengan tarif BMTP ini. Kebijakan ini berlaku untuk impor dari semua negara, kecuali negara-negara berkembang tertentu yang tercantum dalam lampiran peraturan, dengan syarat importir dapat menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pemerintah berharap dengan penerapan bea masuk tambahan ini, industri tekstil nasional dapat kembali bersaing secara adil di pasar domestik dan memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian struktural agar lebih kompetitif di masa depan. Importir diimbau untuk memperhatikan ketentuan baru ini, terutama terkait kewajiban dokumen asal barang jika ingin memanfaatkan pengecualian tarif bagi negara tertentu.
