Dalam menjalankan bisnis, penting bagi entitas untuk mengelola aset tetapnya secara efisien dan efektif. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan revaluasi aset secara berkala. Revaluasi aset merupakan proses menilai kembali nilai aset tetap entitas untuk mencerminkan nilai pasar yang aktual. Dalam konteks ini, PSAK 16 (revisi 2011) memberikan pedoman yang jelas mengenai proses revaluasi aset dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
Pertama-tama, PSAK 16 menegaskan bahwa aset tetap harus dikelompokkan berdasarkan sifat dan kegunaannya dalam operasi normal entitas. Contoh kelompok aset termasuk tanah, bangunan, mesin, kendaraan, dan peralatan kantor. Kelompok aset tersebut harus dievaluasi secara bersamaan untuk menghindari revaluasi yang selektif dan bercampurnya biaya perolehan serta nilai lainnya.
Ketika nilai aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas sebagai surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut juga harus diakui dalam laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset yang pernah diakui sebelumnya. Sebaliknya, jika nilai aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laba rugi, namun dengan catatan penurunan nilai yang tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi akan diakui dalam pendapatan komprehensif lain. Selain itu, surplus revaluasi aset tetap yang tercatat dalam ekuitas dapat dipindahkan langsung ke saldo laba saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Hal ini memungkinkan entitas untuk mengoptimalkan penggunaan asetnya dan mengurangi risiko atas fluktuasi nilai aset di pasar. Dalam hal perpindahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi, perubahan tersebut berlaku secara prospektif. Ini memastikan konsistensi dalam pelaporan keuangan entitas.
Tentunya, revaluasi aset juga memiliki dampak terhadap pajak penghasilan yang harus diakui dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, dalam PSAK 16 juga memberikan pedoman mengenai penyusutan aset tetap. Setiap bagian dari aset yang memiliki biaya perolehan signifikan harus disusutkan secara terpisah, dan beban penyusutan harus diakui dalam laba rugi kecuali jika dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lainnya.
Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam PSAK 16, entitas dapat memanfaatkan revaluasi aset sebagai alat untuk mengoptimalkan potensi ekonomi bisnisnya. Dengan pemantauan dan penilaian yang cermat terhadap nilai aset, entitas dapat memaksimalkan nilai dan kinerja bisnisnya dalam jangka panjang.
(D.G)