
E-commerce telah menjadi industri yang bertumbuh secara signifikan di era teknologi informasi. Data yang disajikan oleh e-Conomy SEA 2018 menyampaikan bahwa pendapatan sektor e-commerce di Indonesia mencapai 391 Triliun. Besaran pendapatan tersebut tentunya berdampak terhadap besaran sejumlah anggaran negara yang dialokasikan bagi pembangunan infrastruktur dan suprastruktur negara. Maka dengan menjaga pola pengawasan dan realisasi pajak dari sektor e-commerce, negara dan masyarakat diharapkan mampu memperoleh manfaatnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merangkum manfaat pendapatan pajak dari sektor e-commerce, terdapat empat garis besar manfaat yang diperoleh bagi pembangunan negara. Berikut adalah manfaat tersebut:

Pengeluaran negara yang bersifat self liquidating yang dimaksud adalah pengeluaran negara yang diperoleh kembali pembayarannya secara penuh di kemudian hari dari masyarakat yang menerima barang dan jasa yang diberikan oleh pemerintah. Salah satu contoh pengeluaran yang bersifat self liquidating adalah pengeluaran dalam project produktif barang eksporMembiayai pengeluaran yang bersifat self liquidating
Kategori pengeluaran tidak reproduktif adalah pengeluaran yang ditujukan pada sektor seperti pertahanan negara atau perang. Selain itu, pengeluaran ini juga merupakan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang seperti pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Ketaatan membayar pajak masyarakat berdampak terhadap alokasi pengeluaran negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Maka dengan taat membayar pajak masyarakat dapat memperoleh manfaat:
(A.Y)
