
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bisa menjadi alternatif yang lebih praktis bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghitung pajaknya. Namun, ada batas waktu yang harus diperhatikan agar dapat menggunakan metode ini. Jika melewati tenggat waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan pembukuan penuh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Lalu, kapan batas akhir pengajuan NPPN dan bagaimana cara mengajukannya melalui Coretax? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode sederhana dalam menghitung penghasilan neto untuk keperluan perpajakan tanpa harus menyusun pembukuan secara detail. Dengan menggunakan NPPN, penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode ini sangat cocok bagi pelaku usaha kecil dan pekerja bebas yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi kompleksitas administrasi pembukuan.
Penggunaan NPPN diatur dalam berbagai regulasi perpajakan, di antaranya:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, menetapkan daftar persentase NPPN sebagai pedoman perhitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur ketentuan umum perpajakan, termasuk syarat penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021, menyediakan aturan tentang pencatatan dan pembukuan untuk perpajakan, termasuk ketentuan NPPN bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, menetapkan ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 448 dan Pasal 450 PMK No. 81 Tahun 2024, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan NPPN:
NPPN hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri.
Penggunaan NPPN hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Wajib Pajak harus mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika Wajib Pajak baru terdaftar dalam tahun pajak tersebut, pengajuan harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 bulan sejak terdaftar dan sebelum akhir tahun pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui Coretax dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Login ke Coretax — Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan NIK dan password Anda.
Akses Menu Layanan Administrasi — Setelah masuk ke dashboard Coretax, klik Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi, kemudian pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pilih Jenis Layanan — Pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, lalu pilih AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Klik Simpan dan tunggu hingga diarahkan ke dashboard Alur Kasus.
Isi Formulir Online — Unduh formulir NPPN, lalu isi data seperti tahun pajak, estimasi peredaran bruto, serta Kota/Kabupaten tempat usaha. Setelah diisi, centang pernyataan Wajib Pajak di bagian bawah formulir, lalu klik Simpan.
Buat Dokumen Pemberitahuan — Klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu buat dokumen di bagian Dokumen Keluar dengan klik Create PDF. Isikan data yang sesuai, lalu klik Simpan.
Tandatangani dan Submit — Setelah dokumen tersimpan, klik Sign untuk menandatanganinya, lalu klik Submit dan tunggu hingga kasus ditutup. Dokumen dapat diunduh melalui menu Dokumen di dashboard Coretax.
Permohonan penggunaan NPPN untuk tahun pajak berjalan (misalnya tahun 2025) harus diajukan paling lambat 31 Maret tahun pajak 2025. Jika melewati batas waktu ini, Wajib Pajak dianggap memilih sistem pembukuan penuh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
D.M.Y