
Dalam dunia industri dan manufaktur, konsep jasa maklon sudah tidak asing lagi. Jasa ini merujuk pada perjanjian di mana satu pihak menyediakan bahan baku, dan pihak lain (penerima jasa maklon) mengolah bahan baku tersebut menjadi barang jadi, dengan upah yang disepakati.
Banyak perusahaan memanfaatkan jasa maklon untuk efisiensi operasional dan fokus pada keahlian inti mereka. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada aspek perpajakan yang penting dan harus dipahami agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Artikel ini akan mengupas bagaimana perpajakan atas jasa maklon di Indonesia.
Berdasarkan PMK 141/2015, jasa maklon adalah pemberian jasa untuk menyelesaikan suatu barang, di mana sebagian atau seluruh bahan baku disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi tetap berada pada pengguna jasa.
Contoh umum jasa maklon meliputi produk skincare, makanan, minuman, hingga pakaian.
Sebuah transaksi dapat dikategorikan sebagai jasa maklon jika memenuhi tiga kriteria utama
Jasa maklon merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga dikenakan berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Imbalan yang diterima oleh pemberi jasa maklon menjadi objek Pajak Penghasilan.
Jika pemberi jasa adalah orang pribadi, imbalan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 21. Perhitungan PPh 21 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 50% dari penghasilan bruto, lalu dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
Jika pemberi jasa adalah badan usaha, imbalan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23. Berdasarkan PMK 141/2015, jasa maklon termasuk dalam kategori “jasa lain” yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Jumlah bruto ini tidak termasuk pembayaran PPN atau biaya pengadaan/pembelian material/bahan yang dibuktikan dengan faktur.
Khusus untuk jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak, PPh diatur secara khusus dalam KMK 543/2002. Penghasilan neto dihitung menggunakan norma khusus sebesar 7% dari jumlah biaya pembuatan/perakitan (tidak termasuk bahan baku), kemudian dikenakan tarif PPh Badan.
Atas penyerahan jasa maklon di dalam negeri, PPN dikenakan dengan tarif 12%. Penerima jasa maklon wajib menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, dan PPN yang dibayarkan dapat dikreditkan oleh pengguna jasa.
Ekspor jasa maklon dikenakan PPN dengan tarif 0%. Tarif ini berlaku jika spesifikasi dan bahan baku disediakan oleh pihak luar negeri, dan barang jadi dikirim ke luar negeri.
Perpajakan atas jasa maklon melibatkan PPN dan PPh.
(D.G)
