BerandaHubungiMasuk
Memahami Aspek Perpajakan Jasa Maklon di Indonesia

Memahami Aspek Perpajakan Jasa Maklon di Indonesia

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
01 September 2025
2 menit membaca

Dalam dunia industri dan manufaktur, konsep jasa maklon sudah tidak asing lagi. Jasa ini merujuk pada perjanjian di mana satu pihak menyediakan bahan baku, dan pihak lain (penerima jasa maklon) mengolah bahan baku tersebut menjadi barang jadi, dengan upah yang disepakati.

Banyak perusahaan memanfaatkan jasa maklon untuk efisiensi operasional dan fokus pada keahlian inti mereka. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada aspek perpajakan yang penting dan harus dipahami agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Artikel ini akan mengupas bagaimana perpajakan atas jasa maklon di Indonesia.

Definisi Jasa Maklon Menurut Regulasi

Berdasarkan PMK 141/2015, jasa maklon adalah pemberian jasa untuk menyelesaikan suatu barang, di mana sebagian atau seluruh bahan baku disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi tetap berada pada pengguna jasa.

Contoh umum jasa maklon meliputi produk skincare, makanan, minuman, hingga pakaian.

Sebuah transaksi dapat dikategorikan sebagai jasa maklon jika memenuhi tiga kriteria utama

  • Proses perjanjian dilakukan oleh pemberi jasa
  • Pengguna jasa menyediakan spesifikasi dan sebagian atau seluruh bahan baku
  • Hak kepemilikan atas barang hasil produksi sepenuhnya milik pengguna jasa

Aspek Perpajakan Jasa Maklon di Indonesia

Jasa maklon merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga dikenakan berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Penghasilan atas Jasa Maklon

Imbalan yang diterima oleh pemberi jasa maklon menjadi objek Pajak Penghasilan.

PPh Pasal 21 untuk Jasa Maklon

Jika pemberi jasa adalah orang pribadi, imbalan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 21. Perhitungan PPh 21 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 50% dari penghasilan bruto, lalu dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

PPh Pasal 23 untuk Jasa Maklon

Jika pemberi jasa adalah badan usaha, imbalan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23. Berdasarkan PMK 141/2015, jasa maklon termasuk dalam kategori “jasa lain” yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Jumlah bruto ini tidak termasuk pembayaran PPN atau biaya pengadaan/pembelian material/bahan yang dibuktikan dengan faktur.

PPh Pasal 15 untuk Jasa Maklon Internasional

Khusus untuk jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak, PPh diatur secara khusus dalam KMK 543/2002. Penghasilan neto dihitung menggunakan norma khusus sebesar 7% dari jumlah biaya pembuatan/perakitan (tidak termasuk bahan baku), kemudian dikenakan tarif PPh Badan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Maklon

PPN untuk Jasa Maklon di Dalam Negeri

Atas penyerahan jasa maklon di dalam negeri, PPN dikenakan dengan tarif 12%. Penerima jasa maklon wajib menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, dan PPN yang dibayarkan dapat dikreditkan oleh pengguna jasa.

PPN untuk Ekspor Jasa Maklon

Ekspor jasa maklon dikenakan PPN dengan tarif 0%. Tarif ini berlaku jika spesifikasi dan bahan baku disediakan oleh pihak luar negeri, dan barang jadi dikirim ke luar negeri.

Kesimpulan: PPh dan PPN atas Jasa Maklon

Perpajakan atas jasa maklon melibatkan PPN dan PPh.

  • Jasa maklon di dalam negeri dikenakan PPN 12% dan PPh Pasal 23 sebesar 2%
  • Untuk ekspor, PPN dikenakan tarif 0%, dan PPh dapat diatur dengan norma khusus sesuai jenis industri tertentu

(D.G)


Tagar

pphppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial