
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa harga gas LPG tabung hijau 3 kg (melon) cenderung stabil dan murah, sedangkan LPG nonsubsidi seperti tabung cerah 5,5 kg atau 12 kg harganya mengikuti pasar? Selain karena faktor subsidi, ternyata aturan pajak di baliknya juga dirancang sangat berbeda oleh pemerintah. Melalui UU No. 6 Tahun 2023, pemerintah membuat formula khusus agar pengenaan pajak pada bahan bakar harian ini tidak mencekik dompet masyarakat kecil, namun tetap adil bagi negara dan para pelaku usaha.
Bagi masyarakat umum, jenis LPG dibagi menjadi dua kelompok, yaitu LPG Tertentu (subsidi tabung 3 kg) dan LPG Non-Tertentu (nonsubsidi). Perbedaan kelompok ini otomatis membedakan cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan aturan PMK No. 62/PMK.03/2022 dan PMK No. 11 Tahun 2025, gas melon 3 kg tidak dikenakan PPN secara penuh kepada pembeli. Pemerintah sengaja menanggung PPN atas nilai subsidi tersebut menggunakan dana APBN. Sementara itu, untuk selisih keuntungan yang diambil oleh agen atau pangkalan resmi, pajaknya dipungut lewat sistem “Besaran Tertentu” yang nilainya sangat kecil dan langsung dipotong di hulu oleh Pertamina. Pola ini sangat kontras dengan LPG nonsubsidi yang dikenakan tarif PPN normal atas harga jualnya, karena konsumennya dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Bukan hanya soal PPN saat kita membeli gas, rantai distribusi LPG dari pabrik hingga sampai ke pangkalan dekat rumah kita juga terkena Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Berdasarkan ketentuan PMK No. 51 Tahun 2025, agen-agen atau penyalur resmi yang menebus LPG ke Pertamina langsung dipotong pajaknya di depan. Menariknya, pajak untuk agen LPG ini bersifat final. Artinya, keuntungan yang didapat agen dari hasil penjualan gas sudah bersih dari kewajiban pajak tahunan di akhir tahun. Agar para agen dan pangkalan ini tidak terbebani pajak ganda yang bisa membuat mereka menaikkan harga gas sesukanya, DJP lewat Nota Dinas No. ND-247/PJ/PJ.03/2021 memberikan batas yang jelas tentang bagian mana saja yang boleh dipajaki, seperti biaya transportasi dan margin murni keuntungan mereka.
Segala kerumitan pasal dan aturan hukum ini sebenarnya bermuara pada satu tujuan sederhana, yaitu menjaga pasokan energi tetap aman dan harganya tetap masuk akal untuk dapur masyarakat. Penataan pajak LPG membuktikan bahwa hukum perpajakan tidak melulu soal cara pemerintah menarik uang dari rakyat. Pada titik tertentu, seperti pada tabung gas yang kita pakai memasak setiap hari, aturan pajak justru hadir sebagai pelindung yang menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan roda bisnis para agen energi di daerah tetap bisa berjalan dengan sehat.
(D.G)
