BerandaHubungiMasuk
Memahami Formula DPP 11/12 untuk Penyerahan Barang Non-Mewah dengan PPN 12%

Memahami Formula DPP 11/12 untuk Penyerahan Barang Non-Mewah dengan PPN 12%

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
January 24, 2025
2 menit membaca

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) memuat ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa selain bawah mewah dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Pasal 3 PMK 131/2024 menjelaskan lebih lanjut mengenai pengenaan PPN untuk selain barang mewah. PPN yang dikenakan untuk barang yang tidak tergolong mewah yang tidak dikenai PPnBM dihitung dengan mengalikan tarif PPN 12 persen dengan “Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain”, yaitu sebesar 11/12. Sehingga tarif efektif PPN adalah tetap sebesar 11 persen (12% x 11/12).

Dengan adanya perubahan pada DPP Nilai Lain yang menjadi formula dalam menghitung PPN 12%, atas penyerahan barang dan jasa tersebut harus menggunakan kode faktur pajak 04. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-11/PJ/2022. Kode faktur 04 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang DPP-nya menggunakan DPP Nilai Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN.

Contoh Penerapan

Contoh pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak selain barang mewah yang termuat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 3 Januari 2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00- (dua belas juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT D. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT C wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut:

  1. Kode Transaksi: 04
  2. Harga Jual sebesar Rp12.000.000
  3. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00- (11/12 x Rp12.000.000,00-)
  4. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.320.000,00- (12% x Rp11.000.000,00-)

Ketentuan Kode Transaksi

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain yang tergolong mewah dilakukan oleh PT C:

  1. Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 08

  2. Mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 07

  3. Kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 02

  4. Kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain instansi pemerintah), maka kode transaksi yang digunakan yaitu 03

  5. Yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 10

  6. Merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 09

  7. Yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan Peraturan Menteri tersendiri, maka kode transaksi yang digunakan yaitu tetap 04 dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud

  8. Yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 05

Penutup

Pemahaman tentang DPP nilai lain 11/12 sangat penting untuk memastikan penghitungan PPN dilakukan dengan benar sesuai aturan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus teliti dalam menentukan DPP dan menghitung PPN agar tidak melanggar ketentuan perpajakan. Dengan mengikuti formula dan aturan yang berlaku, Pengusaha Kena Pajak dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik dan menghindari potensi sanksi administrasi.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar penghitungan DPP atau PPN, konsultasikan dengan konsultan pajak Pajakind untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

(D.M.Y)


Tagar

ppndpp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Subsidi PPN Atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi
Subsidi PPN Atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi
March 21, 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial