BerandaHubungiMasuk
Memahami Iuran Wajib yang Menggerogoti Take Home Pay Kita

Memahami Iuran Wajib yang Menggerogoti Take Home Pay Kita

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
August 16, 2024
2 menit membaca

Bagi karyawan, Take Home Pay (THP) sering kali menjadi perhatian utama. Berapa yang akan dibawa pulang setelah berbagai potongan? Berikut adalah daftar iuran wajib yang harus disetor ke negara, yang secara langsung memengaruhi THP kita:

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh setiap pekerja. Iuran ini diambil dari gaji bruto dan dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan.

2. JKK, JKM, Pensiun, dan JHT

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
  • Jaminan Pensiun adalah iuran yang disiapkan untuk menjamin penghasilan di hari tua.
  • Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan tarif 2%, JHT adalah yang tertinggi di antara iuran lainnya yang dibayar oleh Penerima Penghasilan.

3. Iuran Tapera

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah iuran yang akan segera diterapkan paling lambat pada tahun 2027 bagi karyawan swasta. Ketika peraturan ini efektif, tarif iuran Tapera sebesar 2,5% akan menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan iuran lainnya.

Menghitung Total Potongan dari Gaji

Setiap bulan, gaji pegawai akan dipotong sekitar 6,5% untuk berbagai iuran ini. Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyetor iuran sebesar 10-12% dari total gaji karyawan ke negara.

Potongan Ditanggung Pekerja | Jenis | Komponen Biaya Wajib | Tarif | PPh 21 | Sumber | | --------- | ------------------------ | --------- | ---------- | ---------- | | BPJS | Kesehatan | 1% | Bukan Pengurang Penghasilan Bruto | Pasal 9 Ayat (1) Huruf D UU PPh | | | Jaminan Keselamatan Kerja | - | - | - | | | Jaminan Kematian | - | - | - | | | Jaminan Pensiun | 1% | Pengurang Penghasilan Bruto | PMK No. 168 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat (1) | | |Jaminan Hari Tua| 2% |Pengurang Penghasilan Bruto | PMK No. 168 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat (1) | |BP Tapera | Iuran Tapera | 2,5% |Pengurang Penghasilan Bruto | - | |Jumlah Potongan| | 6.5% | | |

Potongan Ditanggung Pemberi Kerja | Jenis | Komponen Biaya Wajib | Tarif | PPh 21 | Sumber | | ---------- | ---------- | ---------- | ---------- | ---------- | | BPJS | Kesehatan | 4% | Penambah Penghasilan Bruto | PMK No. 168 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat (3) | | | Jaminan Keselamatan Kerja | 0.24% - 1.74% | Penambah Penghasilan Bruto | PMK No. 168 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat (3) | | | Jaminan Kematian | 0.3% | Penambah Penghasilan Bruto | PMK No. 168 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat (3) | | | Jaminan Pensiun | 2% | Bukan Penambah Penghasilan Bruto | PMK No. 168 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (3) | | |Jaminan Hari Tua| 3.7% | Bukan Penambah Penghasilan Bruto | PMK No. 168 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (3) | |BP Tapera | Iuran Tapera | 0.5% | Bukan Penambah Penghasilan Bruto| Pasal 15 PP 55 Tahun 2020| |Jumlah Potongan| | 10% - 12% | | |

Strategi Menghindari Iuran Tapera Ada kabar baik bagi mereka yang ingin sedikit mengurangi potongan dari gaji. Iuran Tapera hanya berlaku bagi karyawan dengan penghasilan di atas UMR (Upah Minimum Regional). Misalnya, UMR DKI Jakarta adalah Rp 5.067.000. Untuk menghindari potongan 2,5% dari Tapera, Anda bisa bernegosiasi agar gaji Anda sedikit di bawah UMR, misalnya Rp 5.050.000. Dengan demikian, Anda tidak akan terkena potongan Tapera ini.

Apakah Tapera Worth It? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul. Dengan iuran Tapera sebesar 2,5%, apakah manfaat yang diterima sebanding dengan potongan yang diambil? Ini tergantung pada kebutuhan individu akan program perumahan yang disediakan oleh Tapera. Bagi yang memerlukan bantuan untuk memiliki rumah, iuran ini mungkin dianggap bermanfaat. Namun, bagi yang sudah memiliki rumah, potongan ini bisa dirasakan sebagai beban tambahan.

(S.R)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25
Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25
August 28, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial