Seperti yang tertuang pada UU 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam lanskap keuangan pribadi dan korporat yang dinamis, penting untuk memahami kebijakan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang mengatur berbagai sumber penghasilan. Salah satu aspek yang sering membingungkan bagi para pembayar pajak adalah pajak atas bunga yang diperoleh dari deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Siapa dikenakan pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)?
Skema pajak ini merangkul berbagai pihak, termasuk individu dan entitas dalam negeri atau luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap. Siapa pun yang menerima penghasilan dari bunga deposito, tabungan, atau diskonto SBI berada dalam lingkup pajak ini.
Objek Pajak
Penghasilan yang dikenakan pajak dalam hal ini mencakup bunga yang diperoleh dari deposito, tabungan, dan diskonto SBI. Bahkan bunga yang diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank asing di dalam negeri tidak terkecuali.
Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak
Bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tarif pajaknya adalah 20% dari jumlah bruto bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI. Bagi wajib pajak luar negeri, tarifnya adalah 20% atau sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda. Pajak dikenakan pada jumlah bruto bunga.
Wajib Pajak | Tarif | DPP |
---|---|---|
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). | 20% | Jumlah bruto bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI |
Wajib Pajak luar negeri selain BUT | 20 % atau berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda | Jumlah bruto bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI |
Pemotong Pajak
Tanggung jawab pemotongan pajak ada pada entitas keuangan tertentu. Bank yang beroperasi di Indonesia, cabang bank asing di dalam negeri, Bank Indonesia, dana pensiun, dan bank yang menjual SBI kepada entitas non-bank masuk dalam kategori ini.
Pengecualian Pajak
Namun, tidak semua pendapatan bunga tunduk pada pajak. Berikut adalah pengecualiannya:
(R.F)