BerandaHubungiMasuk
Memahami Pajak atas Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

Memahami Pajak atas Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
December 22, 2023
1 menit membaca

Seperti yang tertuang pada UU 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam lanskap keuangan pribadi dan korporat yang dinamis, penting untuk memahami kebijakan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang mengatur berbagai sumber penghasilan. Salah satu aspek yang sering membingungkan bagi para pembayar pajak adalah pajak atas bunga yang diperoleh dari deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Siapa dikenakan pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)?

Skema pajak ini merangkul berbagai pihak, termasuk individu dan entitas dalam negeri atau luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap. Siapa pun yang menerima penghasilan dari bunga deposito, tabungan, atau diskonto SBI berada dalam lingkup pajak ini.

Objek Pajak

Penghasilan yang dikenakan pajak dalam hal ini mencakup bunga yang diperoleh dari deposito, tabungan, dan diskonto SBI. Bahkan bunga yang diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank asing di dalam negeri tidak terkecuali.

Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak

Bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tarif pajaknya adalah 20% dari jumlah bruto bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI. Bagi wajib pajak luar negeri, tarifnya adalah 20% atau sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda. Pajak dikenakan pada jumlah bruto bunga.

Wajib PajakTarifDPP
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).20%Jumlah bruto bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Wajib Pajak luar negeri selain BUT20 % atau berdasarkan persetujuan penghindaran pajak bergandaJumlah bruto bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

Pemotong Pajak

Tanggung jawab pemotongan pajak ada pada entitas keuangan tertentu. Bank yang beroperasi di Indonesia, cabang bank asing di dalam negeri, Bank Indonesia, dana pensiun, dan bank yang menjual SBI kepada entitas non-bank masuk dalam kategori ini.

Pengecualian Pajak

Namun, tidak semua pendapatan bunga tunduk pada pajak. Berikut adalah pengecualiannya:

  1. Pendapatan bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto SBI, selama tidak melebihi IDR 7,500,000.
  2. Bunga dan diskonto yang diterima oleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank asing di Indonesia.
  3. Bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun dengan persetujuan keuangan dari Kementerian Keuangan, asalkan dana tersebut diperoleh dari sumber pendapatan.
  4. Bunga tabungan di bank yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk kepemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, atau Unit Apartemen Sederhana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dihuni sendiri.

(R.F)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25
Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25
August 28, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial