BerandaHubungiMasuk
Memahami Residensi Pajak dan Implikasinya dalam Pajak Internasional

Memahami Residensi Pajak dan Implikasinya dalam Pajak Internasional

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
April 19, 2024
1 menit membaca

Dalam ranah pajak internasional, konsep residensi pajak memegang peranan kunci dalam menentukan hak yurisdiksi sebuah negara untuk memungut pajak atas individu atau entitas. Indonesia, sebagai negara kontraktor, menguraikan pemahamannya terhadap residensi pajak sejalan dengan Model P3B Indonesia.

Menurut Pasal 1 Model P3B Indonesia, perjanjian pajak berlaku untuk individu dan entitas yang menjadi penduduk salah satu negara kontraktor. Definisi “penduduk suatu Negara Kontraktor” dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), mempertimbangkan faktor seperti domisili, tempat tinggal, lokasi manajemen, atau kriteria serupa lainnya. Di Indonesia, hal ini sejalan dengan definisi “subjek pajak dalam negeri” sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Untuk individu, residensi terbentuk jika seseorang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, di antara kriteria lainnya. Sementara itu, entitas dengan pendirian atau lokasi di Indonesia diakui sebagai subjek pajak dalam negeri. Ini sejalan dengan prinsip pajak internasional bahwa individu atau entitas dapat menjadi penduduk di kedua negara kontraktor.

Contoh ilustratif melibatkan Bapak Junzhe Wang, warga negara Republik Rakyat Cina yang bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari setiap tahun. Menurut hukum pajak Indonesia, ia memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri. Namun, Amerika Serikat menerapkan pajak berdasarkan kewarganegaraan, menganggap Bapak Smith sebagai penduduk Amerika Serikat.

Untuk menyelesaikan masalah residensi ganda, Pasal 4 ayat (2) Model P3B Indonesia menjadi penting. Ini menetapkan bahwa jika seorang individu memenuhi syarat sebagai penduduk di kedua negara kontraktor, statusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk entitas yang menghadapi situasi serupa, Pasal 4 ayat (3) memungkinkan otoritas yang berwenang dari kedua negara untuk menangani masalah tersebut secara bersama-sama.

Secara praktis, Sertifikat Residensi atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang berfungsi sebagai bukti residensi pajak. Penting untuk dicatat bahwa lokasi manajemen efektif entitas memiliki signifikansi dalam kasus residensi ganda.

Sebagai kesimpulan, memahami residensi pajak menjadi krusial dalam menghadapi kompleksitas pajak internasional. Prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Model P3B Indonesia memberikan kerangka kerja untuk mengatasi masalah residensi ganda, memastikan kejelasan dan kerjasama antar negara kontraktor. Saat bisnis dan individu terlibat dalam kegiatan lintas batas, kepatuhan terhadap prinsip ini menjadi sangat penting untuk sistem pajak internasional yang adil dan efisien.

(S.R)


Tagar

residensi pajak

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kompensasi Kerugian Fiskal: Pengertian dan Mekanisme
Kompensasi Kerugian Fiskal: Pengertian dan Mekanisme
October 25, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial