Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai nilai tambah yang diperoleh oleh wajib pajak yang menerimanya. Pajak ini di potong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Tarif yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah Harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
No | Jenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Keterangan |
---|---|---|
1. | Harga Jual | Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena Penyerahan Kena Pajak, tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. |
2. | Penggantian | Penggantian Nilai penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. |
3. | Nilai impor | Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk di tambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas Barang Mewah. |
4. | Nilai ekspor | Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. |
5. | Nilai lain | Nilai adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan. Secara umum nilai lain ini diatur dalam pasal 8A ayat (2) UU PPN , dan diatur lebih lanjut melalui PMK No. 121/PMK.03/2015. |
Tarif
Melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif Pajak Pertambahan Nilai juga mengalai perubahan secara bertahap yaitu:
Selain dari pada itu ada jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN 11% antara lain: