BerandaHubungiMasuk
Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan Tarif PPN terbaru

Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan Tarif PPN terbaru

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
September 08, 2023
1 menit membaca

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai nilai tambah yang diperoleh oleh wajib pajak yang menerimanya. Pajak ini di potong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Tarif yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah Harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

NoJenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Keterangan
1.Harga JualNilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena Penyerahan Kena Pajak, tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.PenggantianPenggantian Nilai penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
3.Nilai imporNilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk di tambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas Barang Mewah.
4.Nilai eksporNilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5.Nilai lainNilai adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan. Secara umum nilai lain ini diatur dalam pasal 8A ayat (2) UU PPN , dan diatur lebih lanjut melalui PMK No. 121/PMK.03/2015.

Tarif

Melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif Pajak Pertambahan Nilai juga mengalai perubahan secara bertahap yaitu:

  • Tarif PPN 11 % (Berlaku 1 April 2022)
  • Tarif PPN 12 % ( Paling lambat diberlakukan 1 januari 2025)
  • Tarif khusus yang di tentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan

Selain dari pada itu ada jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN 11% antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok
  • Jasa Kesehatan
  • Jasa Pendidikan
  • Pelayanan jasa social.

Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apakah Benar Air Kena Pajak?
Apakah Benar Air Kena Pajak?
October 12, 2023
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial