
Surat Keterangan Fiskal atau yang sering disebut dengan SKF merupakan surat yang berisi informasi kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu. SKF ini akan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Permohonan SKF akan ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Wajib Pajak yang dapat mengajuakn permohonan SKF adalah Wajib Pajak Pusat. Wajib Pajak Pusat dapat diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Telah menyampaikan:
a. Surat Pemeritahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib pajak Cabang apabila ada.
Tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun telah mendapatkan izjn untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Wajib Pajak yang memerlukan SKF untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak pada menu “layanan” dan sub menu “e-KSWP”.
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DIrektorat Jenderal Pajak (DJP), atas permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dapat diterbitkan:
Penerbitan keputusan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKF yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan Kode Verifikasi yang tercantum dalam SKF melalui:
SKF yang sudah diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(A.P.C)