Anda mungkin sering mendengar istilah kredit pajak, namun anda mungkin belum mengerti atau memahami apasih kredit pajak itu, mari cermati penjelasannya dibawah ini.
Sebagai Wajib Pajak, apakah anda pernah membayar pajak penghasilan di awal periode? Itulah yang disebut dengan kredit pajak. Kredit pajak sendiri merupakan jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar atau diperhitungkan oleh wajib pajak diawal periode. Jumlah pajak yang dibayar ini merupakan akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurang pajak terutang (termasuk pajak penghasilan yang terutang diluar negeri).
Wajib pajak harus melunasi pajak terutang (termasuk pajak penghasilan yang terutang diluar negeri). Dalam setiap tahun pajak berjalan Wajib Pajak harus melunasi pajak terutang yang dihitung pada tahun pajak tersebut. Pelunasannya akan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib pajak harus mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun. Aturan mengenai kredit pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Setelah diketahui jumlah pajak yang terutang, Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 atau dikenal dengan UU PPh, berikut ini jenis-jenis kredit pajak yang berlaku:
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.
Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Sesuai dengan Pasal 17B ayau 1 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau diperhitungkan kelebihan pajak.
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian pajak diantaranya:
Oleh karena itu, pihak yang telah ditentukan berhak untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan dan catatan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan terutang. Berdasarkan pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak Wajib Pajak dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak sebagai restitusi. Sedangkan kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).