
Fenomena pemanfaatan teknologi informasi dalam industri perdagangan mempengaruhi bertumbuhnya berbagai platform e-commerce. Perdagangan yang dulunya hanya bersifat konvensional mulai beralih sebagai platform digital yang menyediakan alur penyebaran, penjualan, pembelian, serta pemasaran berbagai barang atau jasa. Masyarakat mengadaptasi teknologi untuk membuka jalur perdagangan baru, yakni menggunakan medium internet. Dapat dikatakan bahwa e-commerce merupakan pasar digital yang di dalamnya terjadi aktivitas jual beli. Dari waktu ke waktu, jumlah user dari berbagai aplikasi e-commerce terus meningkat.
Berdasarkan data Google dalam e-Conomy SEA, nilai traffic transaksi e-commerce Indonesia tahun 2022 bertumbuh sebesar 22% dari tahun sebelumnya. Angka jumlah transaksinya memiliki estimasi nilai hingga US$59 miliar. Terus bertumbuhnya transaksi sektor e-commerce menjadi salah satu potensi pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengenaan PPN didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor.42 Tahun 2009 tentang penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Regulasi tersebut merepresentasikan bahwa aktivitas transaksi e-commerce dapat dikenakan PPN.
Selain Undang-Undang Nomor.42 Tahun 2009 terdapat pula regulasinya lainnya dalam pemberlakuan pajak e-commerce. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 62/PJ/2013
Keberadaan SE Ditjen Pajak Nomor 62/PJ/2013 merupakan bentuk penegasan pemerintah mengenai ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Apa yang dijabarkan dalam surat edaran ini menyangkut penegasan bahwa pengenaan pajak e-commerce bersifat sama dengan pajak perdagangan lainnya dan tidak terdapat jenis pajak baru. Antara pajak e-commerce dengan pajak perdagangan memiliki ketentuan umum yang sama. SE ini juga mengkategorikan transaksi e-commerce ke dalam 4 kelompok yaitu: 1) Online marketplace; 2) Online Retail; 3) Classified ads; 4) Daily deals.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022
PMK Nomor 60/PMK.03/2022 merupakan perubahan dari PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Melalui PMK ini, pemerintah mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Jika dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 besaran PPN terhadap pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang dan jasa yang ditentukan adalah 10% dari pengenaan pajak DPP, sedangkan dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022 menjadi sebesar 11%.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021
PER-05/PJ/2021 adalah pembaruan atas PER-07/PJ/2020 tentang perubahan tempat pendaftaran wajib pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. Pada dasarnya kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan DJP untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain sebagai sistem pengawasan, PER-05/PJ/2021 diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha e-commerce.
Regulasi perpajakan E-commerce dan berbagai pembaruannya adalah tantangan sekaligus peluang bagi pembangunan Indonesia. Tentunya fenomena e-commerce diharapkan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha berbasis teknologi dan mendukung pembangunan negara melalui sektor pajak.
(A.Y)
