Setiap wajib pajak yang telah terdaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi pajak berupa sanksi administrasi. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan di turuti/ditaati/dipatuhi. Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan dapat dikenakan sanksi administrasi pajak ketika dianggap tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi:
Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami jenis pajak dan batas pelaporan Surat Pemberitahuan untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda. Berikut beberapa Contoh dan uraianya:
No | Uraian | Sanksi | Batas Pelaporan |
---|---|---|---|
1 | Tidak/terlambat menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Rp. 500.000 | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
2 | Tidak/terlambat menyampaikan SPT Masa Lainya | Rp. 100.000 | Sesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014 stdtd PMK No 18/03/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak bagian ke 2 |
3 | SPT Tahunan Pph WP Badan | Rp. 1.000.000 | Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April) |
4 | SPT Tahunan Pph WP OP | Rp. 100.000 | Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) |
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat membayar pajak atau kurang membayar pajak.
No | Uraian | Sanksi | Batas Pembayaran |
---|---|---|---|
1 | Keterlambatan Pembayaran atau penyetoran pajak masa | Tarif Bunga Per Bulan ditentukan oleh Menteri Keuangan | Sesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014 stdtd PMK No 18/03/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak bagian ke 2 |
2 | Keterlambatan Pembayaran atau penyetoran pajak Tahunan |
Sanksi administrasi pajak berupa kenaikan dikenakan atas pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pajak terutang. Berikut beberapa contohnya:
No | Uraian | Sanksi |
---|---|---|
1 | SKPKB Karena SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran | |
2 | Bunga dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam 1 tahun pajak | |
3 | PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan /tidak seharusnya dikenai tarif 0% | 75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar |
4 | Kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang | 75% Dari pajak penghasilan yang dipotong atau di pungut tetapi tidak atau kurang di setor |
(Y.A)