BerandaHubungiMasuk
Mengenal Sanksi Administrasi Pajak yang Dikenakan kepada Wajib Pajak

Mengenal Sanksi Administrasi Pajak yang Dikenakan kepada Wajib Pajak

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
October 22, 2023
1 menit membaca

Setiap wajib pajak yang telah terdaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi pajak berupa sanksi administrasi. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan di turuti/ditaati/dipatuhi. Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan dapat dikenakan sanksi administrasi pajak ketika dianggap tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi:

Sanksi Administrasi Berupa Denda

Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami jenis pajak dan batas pelaporan Surat Pemberitahuan untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda. Berikut beberapa Contoh dan uraianya:

NoUraianSanksiBatas Pelaporan
1Tidak/terlambat menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Rp. 500.000Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
2Tidak/terlambat menyampaikan SPT Masa LainyaRp. 100.000Sesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014 stdtd PMK No 18/03/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak bagian ke 2
3SPT Tahunan Pph WP BadanRp. 1.000.000Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)
4SPT Tahunan Pph WP OPRp. 100.000Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret)

Sanksi Administrasi Berupa Bunga

Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat membayar pajak atau kurang membayar pajak.

NoUraianSanksiBatas Pembayaran
1Keterlambatan Pembayaran atau penyetoran pajak masaTarif Bunga Per Bulan ditentukan oleh Menteri KeuanganSesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014 stdtd PMK No 18/03/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak bagian ke 2
2Keterlambatan Pembayaran atau penyetoran pajak Tahunan

Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan

Sanksi administrasi pajak berupa kenaikan dikenakan atas pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pajak terutang. Berikut beberapa contohnya:

NoUraianSanksi
1SKPKB Karena SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran
2Bunga dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam 1 tahun pajak
3PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan /tidak seharusnya dikenai tarif 0%75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar
4Kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang75% Dari pajak penghasilan yang dipotong atau di pungut tetapi tidak atau kurang di setor

(Y.A)


Tagar

sanksi

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Aspek Perpajakan Kripto di Indonesia
Aspek Perpajakan Kripto di Indonesia
September 27, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial