
Mengurus Surat Izin Apotek (SIA) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh apoteker yang ingin membuka dan menjalankan apotek. Salah satu persyaratan dalam pengurusan SIA adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah NPWP yang digunakan dalam pengurusan SIA tersebut harus NPWP apoteker atau NPWP pemilik sarana apotek (PSA)? Berikut penjelasannya.
Pasal 30 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 26 Tahun 2018 mengatur bahwa apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan yaitu apoteker. Berdasarkan ketentuan ini, apoteker memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengurus berbagai persyaratan, termasuk pengurusan SIA.
Apoteker yang ingin menjalankan apotek wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. NPWP ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan SIA.
Penghasilan yang diperoleh apoteker sehubungan dengan kegiatan apotek merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila apoteker hanya bekerja pada apotek semata-mata sebagai pegawai, maka yang menjadi objek PPh adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tersebut. Pelaku usaha apotek sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan apoteker selaku pegawai wajib melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh.
Dalam pengurusan SIA, NPWP yang digunakan adalah NPWP apoteker, bukan NPWP pemilik sarana apotek (PSA). Apoteker memiliki kewajiban untuk memperoleh NPWP dan melaporkan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan apotek. Apabila PSA lalai dalam perpajakan, sanksi yang berdampak pada apoteker akan tergantung pada peran apoteker dalam apotek tersebut, apakah sebagai pemilik atau hanya sebagai pegawai. Namun, pada umumnya tanggung jawab perpajakan akan menjadi tanggung jawab PSA selaku pemberi kerja atau pemilik apotek.
