
Suahasil Nazara, yang diperkenalkan sebagai Menteri Keuangan dalam video resmi Kementerian Keuangan, menyatakan akan berfokus menjaga keuangan negara dan kredibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan dan fungsi Kementerian Keuangan akan dilanjutkan.
Komitmen itu disampaikan dalam video bertanggal 14 September 2026 berjudul “Press Statement Menteri Keuangan Suahasil Nazara 14 September 2026” di kanal YouTube Kementerian Keuangan RI. Dalam pernyataan tersebut, Suahasil mengatakan mendapat arahan Presiden untuk menyelesaikan masa Kabinet Merah Putih 2024–2029 sebagai Menteri Keuangan dan mulai memimpin kementerian pada sore hari yang sama.
Suahasil menyebut tugas yang diterimanya adalah “menjaga keuangan negara”. Menurut dia, APBN perlu terus mendukung pertumbuhan, menstabilkan perekonomian, dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui konsumsi, investasi, belanja pemerintah, serta kegiatan ekspor.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan perubahan kebijakan, termasuk arah kebijakan pajak dan bea cukai, Suahasil menekankan kelanjutan tugas Kementerian Keuangan. Ia menyebut langkah ke depan bukan mengenai perubahan yang silih berganti, melainkan “melanjutkan pekerjaan Kementerian Keuangan”.
Mengenai rokok ilegal, Suahasil mengatakan penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menguat dan akan diteruskan. Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya mencakup rokok ilegal, tetapi juga berbagai kegiatan ilegal lain yang menjadi kewenangan pemerintah. Pernyataan pers tersebut belum memuat perincian aturan baru di bidang pajak maupun kepabeanan.
Suahasil juga menyampaikan bahwa perkembangan APBN hingga akhir Agustus akan dijelaskan melalui konferensi pers APBN. Data Juli dan Agustus 2026, menurut dia, akan disampaikan secara bersamaan dengan data yang lengkap, tetapi tanggal konferensi pers belum disebutkan.
Pernyataan tersebut menempatkan kesinambungan pengelolaan APBN dan pengawasan kepabeanan sebagai pesan awal kepemimpinan Suahasil. Perubahan teknis di bidang pajak atau bea cukai tetap perlu mengacu pada peraturan dan pengumuman resmi yang diterbitkan pemerintah.
