
Sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan, Coretax akan membawa perubahan besar dalam cara pengelolaan laporan dan pembayaran pajak di Indonesia. Implementasi Coretax dimulai pada tahun 2025, yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perpajakan, namun juga mengharuskan wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang tercantum dalam PMK 81/2024.
Untuk itu, wajib pajak perlu memahami dengan seksama aturan yang ada dalam PMK ini agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan menghindari potensi kesalahan atau kebingungan dalam pelaporan pajak. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam PMK 81/2024 antara lain:
1. Penandatanganan Elektronik dengan Sertifikat Digital
Dalam sistem baru ini, penandatanganan dokumen perpajakan akan dilakukan secara elektronik menggunakan sertifikat digital. Ini menggantikan tanda tangan manual yang sebelumnya digunakan, memberikan kemudahan, serta meningkatkan keaslian dan keamanan dokumen pajak.
2. Format Pelaporan yang Baru
Wajib pajak akan menggunakan format pelaporan yang lebih sederhana dan terstruktur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pelaporan dan memastikan data yang disampaikan lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Coretax.
3. Proses Verifikasi Otomatis
Salah satu fitur baru yang diterapkan dalam sistem Coretax adalah verifikasi otomatis. Proses ini memungkinkan sistem untuk memeriksa dan mencocokkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data yang ada, sehingga dapat mengurangi kemungkinan kesalahan pelaporan dan mempercepat proses validasi pajak.
4. Batas Waktu Pembayaran PPh Masa
Salah satu perubahan penting dalam PMK 81/2024 adalah perubahan batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Masa. Sebelumnya, pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kini, batas waktu pembayaran PPh Masa diperpanjang menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, memberikan waktu yang lebih panjang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Dengan memahami ketentuan yang terdapat dalam PMK 81/2024, wajib pajak akan lebih siap dalam menghadapi perubahan besar yang dibawa oleh sistem Coretax. Memastikan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan format yang baru akan sangat membantu menghindari potensi masalah hukum dan administratif di masa depan.
Dengan pemahaman yang tepat, implementasi sistem perpajakan yang baru ini akan lebih mudah dijalankan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak terkait.
(D.G)