
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penetapan masa reses sidang dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2025, kegiatan persidangan akan ditiadakan sementara waktu mulai tanggal 22 Desember 2025.
Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tertanggal 29 September 2025. Dalam pengumuman tersebut, Sekretaris Pengadilan Pajak, Budi Setyawan, menetapkan bahwa masa reses sidang berlangsung mulai Senin, 22 Desember 2025, sampai dengan Jumat, 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan persidangan sengketa pajak ditiadakan.
Para pihak yang bersengketa, baik wajib pajak maupun otoritas pajak, perlu memperhatikan bahwa kegiatan persidangan dijadwalkan akan kembali berlanjut mulai tanggal 5 Januari 2026. Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk menghormati momentum perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Meskipun kegiatan persidangan dihentikan sementara, Sekretariat Pengadilan Pajak memastikan bahwa layanan administrasi tetap berjalan. Unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas non-persidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Pengecualian layanan hanya berlaku pada tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah.