BerandaHubungiMasuk
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bisa Dihapus? Berikut Ketentuannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bisa Dihapus? Berikut Ketentuannya

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
October 08, 2023
1 menit membaca

Wajib Pajak baik Orang pribadi atau wajib pajak Badan yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Perlu diketahui, dalam kondisi tertentu Nomor pokok wajib pajak juga dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan Ketika wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Wajib pajak dapat melakukan permohonan penghapusan nomor pokok wajib atau KPP dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan kepada WP yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditentukan paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan.

(Y.A)


Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
NPWP
NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
July 08, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial