BerandaHubungiMasuk
Non PKP Memanfaatkan Jasa Luar Negeri, Bagaimana Melaporkan PPN dan Membuat Faktur Pajaknya?

Non PKP Memanfaatkan Jasa Luar Negeri, Bagaimana Melaporkan PPN dan Membuat Faktur Pajaknya?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
28 Juli 2023
1 menit membaca

Non PKP menerbitkan faktur pajak atas pembayaran jasa luar negeri, emangnya bisa? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel berikut ini. Dalam Undang-Undang PPN Pasal 3A ayat (3). Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam UU PPN pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Tata cara pengisian E-billing untuk Jasa Luar Negeri memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
  2. Pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
  3. Pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
  4. Batas waktu penyetoran atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.

Lalu bagaimana tata cara pembuatan faktur dan pelaporan PPN atas Jasa Luar Negeri? Dalam (Pasal 11 ayat (4) PMK 9/PMK.03/2018) Orang pribadi atau badan yang bukan PKP yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. Sehingga bisa disimpulkan bahwa hanya dengan membuat E-billing dan Membayar PPN tersebut sudah dianggap membayar dan melaporkan PPN tersebut, selama dapat dibuktikan dengan NTPN dan Bukti Setornya. Selain itu, Non PKP tidak diperbolehkan untuk menerbitkan faktur pajak sehingga tidak ada kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak.


Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026
08 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial