
Non PKP menerbitkan faktur pajak atas pembayaran jasa luar negeri, emangnya bisa? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel berikut ini. Dalam Undang-Undang PPN Pasal 3A ayat (3). Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam UU PPN pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tata cara pengisian E-billing untuk Jasa Luar Negeri memiliki ketentuan sebagai berikut:
Lalu bagaimana tata cara pembuatan faktur dan pelaporan PPN atas Jasa Luar Negeri? Dalam (Pasal 11 ayat (4) PMK 9/PMK.03/2018) Orang pribadi atau badan yang bukan PKP yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. Sehingga bisa disimpulkan bahwa hanya dengan membuat E-billing dan Membayar PPN tersebut sudah dianggap membayar dan melaporkan PPN tersebut, selama dapat dibuktikan dengan NTPN dan Bukti Setornya. Selain itu, Non PKP tidak diperbolehkan untuk menerbitkan faktur pajak sehingga tidak ada kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak.
