
Dunia permainan digital menjadi hiburan dan lifestyle para kaum millennial saat ini. Game yang dihadirkan oleh para developer sangat beragam, mulai dari yang gratis hingga berbayar. Game berbayar menawarkan berbagai fitur yang lebih beragam dan menarik secara umum dibandingkan dengan game yang tidak berbayar. Games seperti Mobile Legends: Bang Bang, Free Fire, (PlayerUnknown’s Battlegrounds) PUBG, Raise of Kingdom, Lost Saga, Grand Theft Auto (GTA) dan lainnya merupakan games yang untuk memperoleh tambahan fitur menariknya dapat dilakukan dengan melakukan pembelian voucher.
Kuantitas user game online di Indonesia berdasarkan Peta Ekosistem Industri Game Indonesia tahun 2021 oleh yang dikeluarkan Kominfo adalah menyentuh angka 170 juta pengguna. Hal ini menyebabkan game digital berbayar dipertimbangkan sebagai salah satu sumber pajak karena potensinya dalam menambah pendapatan negara. Artikel ini akan mengulas jenis pajak yang dikenakan bagi para gamers dalam menggunakan layanan game online berbayar dan besaran pengenaannya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan dalam setiap pembelian voucher game online. Besaran tarif yang dikenakan untuk PPN adalah 11% per tanggal 01 April 2022. Persentase tarif PPN tersebut meningkat 1% dari sebelumnya hanya 10%. Pengenaan PPN pada game berbasis online merupakan upaya pemerintah harmonisasi berusaha bagi setiap pelaku usaha. Saat ini, developer game online sendiri didominasi oleh developer game luar negeri. Tanpa adanya regulasi pengenaan PPN pada layanan digital game online yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia maka dapat berimbas terhadap iklim berusaha di Indonesia.
PPN merupakan bentuk kontrol pemerintah terhadap mengalirnya dana ke luar negeri melalui aktivitas yang meliputi pengunduhan dan penggunaan game online. Para gamers indonesia melalui pengenaan PPN juga berarti telah berkontribusi bagi potensi pajak negara.
(A.Y)
