BerandaHubungiMasuk
Pajak Hiburan Terbaru 2024

Pajak Hiburan Terbaru 2024

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
April 21, 2024
1 menit membaca

Halo PajakInders!

Apakah PajakInders sudah mengetahui mengenai peraturan terbaru terkait pajak hiburan 2024? Nah pada artikel ini akan membahas hal tersebut nih PajakInders.

Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha. Salah satu protes yang paling signifikan adalah keharusan tarif pajak hiburan minimal 40%.

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022, juga dikenal sebagai UU HKPD, merupakan komponen dari UU Cipta Kerja. Pasal 58 secara jelas menetapkan tarif pajak hiburan. Disebutkan bahwa tingkat pajak hiburan terkecil adalah 40% dan tingkat tertinggi adalah 75%. Pengusaha menentang aturan minimal tarif pajak 40% untuk hiburan kategori khusus karena sebelumnya tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Karena seluruh Peraturan Daerah (Perda) tunduk pada UU HKPD, aturan minimal tarif pajak 40% otomatis berlaku untuk semua pemda.

Sebenarnya, pajak hiburan adalah pajak daerah, bukan pajak pusat. Meskipun demikian, pemerintah pusat menetapkan undang-undang yang mengatur pengenaan pajak daerah. Dengan kata lain, meskipun pemerintah daerah yang memungut pajak, tarif pajak tetap ditetapkan sesuai dengan UU yang dibuat oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Pemerintah daerah diberi wewenang untuk menetapkan tarif berdasarkan batas minimal dan maksimal, itulah sebabnya besaran pajak hiburan di setiap daerah berbeda. Pajak hiburan dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Ini dapat mencakup semua jenis pertunjukan, tontonan, permainan, atau keramaian, dan dapat dikenakan pajak, menurut beberapa situs web resmi pemerintah daerah.

Sebagai pernyataan dari Lydia Kurniawati, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, pungutan pajak hiburan tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Lydia menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan untuk diskotik dan spa karena dianggap sebagai jasa hiburan khusus. Pemerintah percaya bahwa diskotek, spa, karaoke, dan kelab malam tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga perlu perlakuan khusus. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa pemerintah daerah tidak berlomba-lomba untuk menetap di tempat yang sama.

Ketentuan tarif baru pajak hiburan yang mulai berlaku tahun ini telah menyebabkan banyak pelaku usaha mengeluh. Dua di antaranya adalah Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. Pengusaha itu mengeluh tentang tarif PBJT untuk jasa hiburan khusus yang diatur yang berkisar antara 40 dan 75 persen. Mereka mengklaim bahwa peraturan batas bawah dan atas tarif pajak hiburan akan berdampak negatif terhadap eksistensi kelab malam dan bisnis karaoke.

Menurut PajakInders gimana nih terkait ketentuan Pajak Hiburan terbaru 2024? Apakah menguntungkan atau merugikan?

(R.F)


Tagar

pajak hiburan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Dari Bensin ke Listrik: Pajak Kendaraan yang Lebih Murah
Dari Bensin ke Listrik: Pajak Kendaraan yang Lebih Murah
September 16, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial