BerandaHubungiMasuk
Pajak Klinik & Rumah Sakit: Panduan Lengkap dari A-Z untuk Pengelola Layanan Kesehatan

Pajak Klinik & Rumah Sakit: Panduan Lengkap dari A-Z untuk Pengelola Layanan Kesehatan

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
03 November 2025
2 menit membaca

Pajak klinik dan rumah sakit mencakup seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dari aktivitas usaha pelayanan kesehatan maupun kegiatan komersial pendukungnya. Kewajiban ini tidak hanya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta berbagai pungutan lainnya seperti pajak daerah.

Klinik maupun rumah sakit wajib memiliki NPWP Badan dan menyelenggarakan pembukuan yang rapi untuk mendukung kelancaran pelaporan pajak dan kepatuhan sesuai ketentuan.

Tanggung Jawab Pajak Rumah Sakit

1) Keuntungan Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Badan

Seluruh penghasilan yang diterima oleh BLU/BLUD dikecualikan dari PPh Badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Artinya, rumah sakit pemerintah yang berstatus BLU tidak dikenakan pajak atas penghasilan dari layanan kesehatan.

2) Pajak Pertambahan Nilai untuk Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta

Sesuai dengan Pasal 16A UU PPN, rumah sakit pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk transaksi tertentu. Selain itu, rumah sakit swasta juga memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PPh terkait penghasilan karyawan atau pihak lain, serta PPh Badan atas laba usaha.

Jenis Pajak yang Berlaku

Beberapa jenis pajak utama yang harus diperhatikan pengelola klinik dan rumah sakit, antara lain:

1) PPh Badan – Pajak atas laba bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperbolehkan. 2) PPh Pasal 21 – Tenaga kesehatan, seperti dokter tetap, dokter tamu, dan dokter yang menyewa ruang untuk praktik di rumah sakit, termasuk dalam beberapa skema pemotongan PPh Pasal 21. Untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi tenaga medis profesional, penghitungan dilakukan dengan mengalikan penghasilan kotor atau omzet dengan 50%, kemudian menerapkan tarif pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, yang berdasarkan pada penghasilan kena pajak kumulatif. 3) PPh Pasal 23 – Pajak ini berlaku untuk pembayaran jasa dari pihak ketiga, seperti tenaga kesehatan eksternal atau konsultan, termasuk jasa yang diberikan oleh rumah sakit. Namun, apabila layanan kesehatan diberikan kepada karyawan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama, biasanya PPh Pasal 23 tidak dikenakan. 4) Pajak Daerah – Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah, sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang dikelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah.

Besar pajak air tanah ini ditentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Apakah Usaha Perumahsakitan Kena PPN?

Banyak yang menanyakan apakah jasa rumah sakit dan klinik dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa pelayanan kesehatan medis dikecualikan dari PPN, sehingga kegiatan berikut tidak terutang PPN:

  • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan pasien.
  • Pelayanan kebidanan.
  • Jasa rawat inap dan rawat jalan.
  • Laboratorium medis internal.

Namun, ada kegiatan yang tetap kena PPN, antara lain:

  • Penjualan obat dan alat kesehatan kepada pihak eksternal.
  • Penyerahan obat-obatan dan peralatan medis kepada pasien rawat jalan.
  • Penjualan barang melalui minimarket atau toko yang dikelola rumah sakit.

Perlu dicatat, jasa dokter umum, dokter spesialis, tenaga ahli kesehatan, bidan, paramedis, rumah sakit, dan klinik kesehatan tetap termasuk kategori jasa pelayanan kesehatan yang tidak dikenai PPN jika terkait langsung dengan layanan medis pasien.

(S.P.H)


Tagar

peraturan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial