
Pajak klinik dan rumah sakit mencakup seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dari aktivitas usaha pelayanan kesehatan maupun kegiatan komersial pendukungnya. Kewajiban ini tidak hanya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta berbagai pungutan lainnya seperti pajak daerah.
Klinik maupun rumah sakit wajib memiliki NPWP Badan dan menyelenggarakan pembukuan yang rapi untuk mendukung kelancaran pelaporan pajak dan kepatuhan sesuai ketentuan.
1) Keuntungan Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Badan
Seluruh penghasilan yang diterima oleh BLU/BLUD dikecualikan dari PPh Badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Artinya, rumah sakit pemerintah yang berstatus BLU tidak dikenakan pajak atas penghasilan dari layanan kesehatan.
2) Pajak Pertambahan Nilai untuk Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta
Sesuai dengan Pasal 16A UU PPN, rumah sakit pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk transaksi tertentu. Selain itu, rumah sakit swasta juga memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PPh terkait penghasilan karyawan atau pihak lain, serta PPh Badan atas laba usaha.
Beberapa jenis pajak utama yang harus diperhatikan pengelola klinik dan rumah sakit, antara lain:
1) PPh Badan – Pajak atas laba bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperbolehkan. 2) PPh Pasal 21 – Tenaga kesehatan, seperti dokter tetap, dokter tamu, dan dokter yang menyewa ruang untuk praktik di rumah sakit, termasuk dalam beberapa skema pemotongan PPh Pasal 21. Untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi tenaga medis profesional, penghitungan dilakukan dengan mengalikan penghasilan kotor atau omzet dengan 50%, kemudian menerapkan tarif pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, yang berdasarkan pada penghasilan kena pajak kumulatif. 3) PPh Pasal 23 – Pajak ini berlaku untuk pembayaran jasa dari pihak ketiga, seperti tenaga kesehatan eksternal atau konsultan, termasuk jasa yang diberikan oleh rumah sakit. Namun, apabila layanan kesehatan diberikan kepada karyawan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama, biasanya PPh Pasal 23 tidak dikenakan. 4) Pajak Daerah – Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah, sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang dikelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah.
Besar pajak air tanah ini ditentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.
Banyak yang menanyakan apakah jasa rumah sakit dan klinik dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa pelayanan kesehatan medis dikecualikan dari PPN, sehingga kegiatan berikut tidak terutang PPN:
Namun, ada kegiatan yang tetap kena PPN, antara lain:
Perlu dicatat, jasa dokter umum, dokter spesialis, tenaga ahli kesehatan, bidan, paramedis, rumah sakit, dan klinik kesehatan tetap termasuk kategori jasa pelayanan kesehatan yang tidak dikenai PPN jika terkait langsung dengan layanan medis pasien.
(S.P.H)
